Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata,
"... Di antara sebab penjagaan dari zina adalah: diharamkannya safar (bepergian) bagi wanita tanpa diiringi dengan mahramnya, karena hal ini akan menimbulkan kejahatan dan terkuasainya wanita itu oleh orang-orang yang jahat.
Jika seorang wanita safar bersama mahramnya, niscaya mahramnya akan menjaga wanita tersebut dari orang-orang yang jahat dan melindunginya dari mereka.
Seorang mahram itu mempunyai kewibawaan dan kedudukan, maka jika seorang wanita safar tanpa diiringi mahramnya niscaya orang-orang jahat akan mengincarnya dan akan menguasainya.
Oleh karenanya rasulullah shallallahu alaihi wasalla bersabda,
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan kepada hari akhir untuk melakukan safar kecuali diiringi bersama mahramnya". (HR. Bukhari dan Muslim).
Seorang mahram akan melindungi wanita dari target kejahatan, terlebih lagi ketika dia pergi jauh dari negerinya dan jauh dari keluarga dan kerabatnya, yang seperti ini terincarnya wanita tersebut dari orang-orang jahat akan lebih memungkinkan.
Wanita itu lemah. Lemah fisiknya, lemah akalnya dan lemah agamanya pula, kendatipun wanita tersebut adalah seorang yang kuat agamanya. Karena dia begitu mudah untuk menjadi korban kejahatan bagi orang-orang yang jahat.
Wanita menjadi korban karena dia bisa dikuasai dengan kekuatan atau dengan ancaman karena wanita itu lemah, bagaimanapun keadaannya.
Wanita itu mengundang hasrat dengan godaannya, sedangkan dia tidak mampu untuk membela dirinya sendiri.
(Lihat Ittihafuth Thullab bi Syarhi Manzhumatil Adab-Syaikh Shalih Al Fauzan, hal. 90-91, cet. Darul Hikmah 2009).
Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
Arsip lama terkumpul di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr
#faidah_ittihafuth_thullab
Diposting ulang hari Jum'at, 24 Syawal 1437 H / 29 Juli 2016 M
http://annisaa.salafymalangraya.or.idhttp://bit.ly/nisaaassunnah
Nisaa` As-Sunnah