Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 73): DALIL DARI AS-SUNNAH HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT



KAJIAN  FIQIH
Dari kitab:
Fiqhu al-Mar'ati al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد 


Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.

Akhawati fillah, kita lanjutkan kembali kajian kita fikih, kita sampai pada KITAB ASH-SHALAH, yakni HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT.

Pada pelajaran yang lalu telah dijelaskan oleh Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dihukumi KAFIR berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an, yang berikutnya kita kaji dalil-dalil dari As-Sunnah:

2. DALIL DARI AS-SUNNAH:

1. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إن بين الرجل و بين الشرك و الكفر ترك الصلاة

"Sesungguhnya (perbedaan) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah yang meninggalkan shalat." (HR. Muslim, Kitabul Iman dari Jabir bin Abdillah dari Nabi صلى الله عليه وسلم)

2. Dan dari Buraidah ibnul Khashib رضي الله عنه berkata, "Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

العهد الذي بيننا و بينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر

"Perbedaan antara kami dan mereka adalah shalat, maka siapa meninggalkannya sungguh dia telah kafir." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Yang dimaksud dengan KAFIR dalam hadits di atas adalah: 
KAFIR KELUAR DARI MILLAH (AGAMA) ISLAM

KARENA Nabi صلى الله عليه وسلم menjadikan SHALAT sebagai PEMISAH/PEMBEDA antara mukmin dan kafir. Dan telah maklum adanya bahwa millah kafir BUKAN millah Islam.

Maka barangsiapa tidak melaksanakan pembeda tersebut (yakni shalat) berarti dia kafir.

3. Dalam shahih Muslim dari Ummu Salamah رضي الله عنها bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

ستكون أمراء، فتعرفون وتنكرون، فمن عرف برئ، ومن أنكر سلم، ولكن من رضي وتابع،  قالوا:  أفلا نقاتلهم؟  قال: " لا ما صلوا ً"

"Akan ada para pemimpin yang kalian mengenalnya dan kalian mengingkarinya, maka barangsiapa mengenal maka akan berlepas diri, dan barangsiapa mengingkari maka akan selamat, tapi yang celaka adalah orang yang ridha dan mengikuti (kesesatannya)." Para shahabat bertanya, "Apakah kita tidak boleh memeranginya?" Beliau menjawab: "Tidak boleh, selama mereka masih mendirikan shalat." (HR. Muslim)

4. Dalam shahih Muslim juga dari hadits 'Auf bin Malik رضي الله عنه,  bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم، ويصلون عليكم وتصلون عليهم، وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم، وتلعنونهم ويلعنونكم ً،  قيل:  يا رسول الله، أفلا ننابذهم بالسيف؟   قال:  لا ما أقاموا فيكم الصلاة

"Pemimpin kalian yang terbaik adalah mereka yang kalian mencintainya dan mereka mencintai kalian, dan mereka mendoakan kebaikan untuk kalian, dan kalian mendoakan kebaikan untuk mereka; Dan pemimpin kalian yang paling jelek adalah yang kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian, yang kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian,"  Beliau ditanya, "Ya Rasulullah, apakah kami boleh mengangkat pedang untuk mereka (yakni memerangi mereka)?"  Beliau menjawab, "Tidak, selama mereka masih shalat bersama kalian."  (HR. Muslim)

Maka dalam dua hadits terakhir di atas merupakan DALIL bolehnya memerangi pemerintah apabila mereka TIDAK MENDIRIKAN SHALAT. 
Dan TIDAK BOLEH memerangi dan menentang pemerintah KECUALI mereka melakukan tindakan kekufuran yang jelas (yakni jika meninggalkan shalat), hal ini telah jelas dalilnya dari Allah ta'ala juga dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 14 Syawal 1437 H / 19 Juli 2016 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jumat awal Agustus.

Barakallahu fikunna

=================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website 
       ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
       ● http://bit.ly/nisaaassunnah
       ● http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama