Bolehkah Seorang Suami Melarang Istrinya Bekerja?

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan ke-74: 

Saya seorang pengajar dan menikah dengan seorang pengajar wanita sejak 4 tahun yang lalu dan kami telah dikaruniai seorang anak. Kami telah melalui masa tersebut dan hidup dalam masalah yang disebabkan oleh keluarganya, kerabatnya, teman-temannya. Saya tidak melihat yang dapat mengeluarkan (dari masalah tersebut) selain melarangnya dari bekerja. Apakah yang demikian itu boleh bagi saya (untuk melarangnya bekerja)?

Jawab: 

Boleh bagimu untuk melarang istrimu bekerja dan memaksanya atau memerintahkannya untuk tinggal di rumah dan mencurahkan sepenuh waktunya untuk mendidik anak dan mengurus urusanmu (di rumah).
Dan tidak boleh baginya untuk bekerja di luar rumah kecuali dengan ridhamu dan izinmu jika engkau membutuhkannya.
Hal ini karena engkau adalah pemimpin atasnya sebagaimana di dalam ayat dari surat An-Nisaa`: 

"Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka".

Sumber: http://tiny.cc/binbaz
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
WSI ~ http://forumsalafy.net/bolehkah-suami-melarang-istrinya-bekerja/

Gabung bersama telegram Salafy Indonesia, klik http://tlgrm.me/forumsalafy

Diposting ulang hari Jum'at, 24 Syawal 1437 H / 29 Juli 2016 M
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah

Nisaa` As-Sunnah 


Lebih baru Lebih lama