Kamis, 22 Jumadil Akhir 1437 H / 31 Maret 2016
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
PERTANYAAN
Afwan, tolong penjelasan dari Ustadzah.
Ada anak yang ingin menikah, tetapi orang tuanya melarang hanya karena menuruti mitos Jawa tentang arah menikah.
Contohnya:
Kakak perempuan menikah ke arah Timur dan adik perempuan menikah ke arah Barat, katanya itu "nyigar kupat" yang berarti juga menyembelih.
Yang ana tanyakan, haruskah anak tersebut menunggu restu dari orang tuanya terutama ibu?
Jazakillahu khairan wa barakallahu fikum.
JAWABAN
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
لاَ Ù†ِÙƒَاØَ Ø¥ِلاَّ بِÙˆَÙ„ِÙŠٍّ
"Tidak sah nikah kecuali dengan wali."
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
Nisaa` As-Sunnah