KAJIAN FIQIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIQIH PRAKTIS)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :
Akhawati fillah semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua.
Melanjutkan kembali kajian kita masih pada 'metode penulisan buku' :
Kedelapan: Menjelaskan kata-kata dan istilah-istilah asing yang memerlukan penjelasan dan keterangan yang ada di tengah pembahasan dengan memberikan keterangan pada catatan kaki, adapun istilah-istilah yang ada dalam pembahasan utama maka dijelaskan di dalam kitab yakni di awal setiap bab dan sub bab.
Kesembilan: Mengambil faedah dari sebagian kitab-kitab kontemporer pada bidang fikih, yang paling penting di antaranya:
Asy-Syarh al-Mumti', karya yang mulia Asy-Syaikh Muhammad bin Utsaimin رحمه الله , dan
al-Mulakhkhash al-Fiqhi, karya yang mulia Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله
Dan dengan menambahkan kitab-kitab induk sebagai rujukan dalam madzhab yang empat, dan selainnya.
Kesepuluh: Mengingatkan sebagian perkara yang mayoritas manusia terjatuh sehingga menyelisihi al-Kitab dan as-Sunnah yang shahih, dengan menjelaskan yang benar dan yang haq dalam masalah tersebut, hal itu kami lakukan di beberapa tempat yang kami pandang perlu untuk dilakukan.
Kesebelas: Kami meletakkan daftar isi secara terperinci untuk tema-tema kitab dan masalah-masalahnya di akhir buku ini, hal ini untuk memudahkan bagi yang mengkaji dan membacanya.
MUKADDIMAH KITAB
Terdiri dari beberapa poin berikut:
- Definisi fikih secara bahasa dan istilah
- Sumber-sumber fikih
- Objek pembahasan fikih
- Faedah fikih
- Keutamaan fikih
MAKNA FIKIH SECARA BAHASA DAN ISTILAH
A). Fikih secara bahasa artinya 'pemahaman ' اَلْفَهْمُ
Makna tersebut diambil dari firman Allah ta'ala tentang kaum Syu'aib:
ما نفقه كثيرا مما تقول
"Kami tidak banyak memahami apa yang kamu katakan." (QS. Hud: 91)
ولكن لا تفقهون تسبيحهم
"Akan tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka." (QS. Al-Isra': 44)
Dan kadang-kadang fikih diartikan sebagai hukum-hukum itu sendiri.
SUMBER-SUMBER FIKIH YANG POKOK:
1. Al-Qur'an al-Karim
2. As-Sunnah yang suci
3. Ijma'
4. Qiyas.
OBJEK PEMBAHASAN FIKIH:
Bersambung in sya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 28 Jumadil Akhir 1437 H / 6 April 2016 M
Nisaa' As-Sunnah