TANYA JAWAB Nisaa` As-Sunnah 7 Jum'at, 24 Jumadil Awal 1437 H / 4 Maret 2016 M




PERTANYAAN 1

Ustadzah setelah menikah ana masih punya tanggungan puasa Ramadhan 2 hari, tapi belum sempat terbayar, dikarenakan ana langsung hamil,

sudah ana coba puasa tapi ana tidak mampu,

ana coba konsultasi ke dokter ternyata memang masih tidak boleh puasa melihat kondisi janin yang seperti itu.

sampai tiba 2 Ramadhan selanjutnya utang puasa ana yang tinggal 2 hari masih belum terbayar, dikarenakan tahun berikutnya ana menyusui dan lebih tidak mampu berpuasa.

Akhirnya ana putuskan untuk memasang KB spiral dengan niat memberi jarak kelahiran dan agar hutang puasa ana bisa terbayar.

dan karena KB itu di bulan Ramadhan selanjutnya ana pendarahan sampai 23 hari. ana tidak shalat dan puasa selama itu, karena cirinya mirip dengan darah haidh

apakah dibenarkan yang seperti itu? ataukah ana juga harus mengqadha shalat ana?

Bagaimana cara ana mengqadha puasa ana yang 2 hari (3 tahun lalu) + 23 hari puasa (tahun kemarin), mengingat bulan Ramadhan semakin dekat? Sedangkan kondisi ana sekarang hamil anak ke-3, dan seperti tahun-tahun sebelumnya sudah dicoba puasa ternyata belum mampu.

Apakah tetap wajib berpuasa 25 hari atau dibayarkan fidyah saja? Kalau dibayarkan fidyah, kapan waktu yang paling tepat untuk membayarnya?

jazakillahu khairan.

JAWABAN

Syariat Islam itu bersifat 'samhah' mudah tidak memberatkan ummatnya, hutang puasa sebelum menikah 2 hari tetap wajib diqadha' ketika anti sudah mampu puasa.

Adapun hutang puasa 23 hari jika waktu pendarahan itu anti sedang MENYUSUI maka cukup dibayar FIDYAH saja, dengan berdalilkan atsar Ibnu Abbas رضي الله عنهما yang menafsirkan: وعلى الذين يطيقونه orang-orang yang tidak mampu puasa termasuk juga wanita hamil dan menyusui, dan wajib membayar fidyah.

Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

 

PERTANYAAN 2

Bismillah
Ustadzah ana ingin bertanya, bagaimana cara menjamak shalat dengan kasus seperti ini, ana waktu mudik naik bus dan di jalan raya benar benar macet hingga 13 jam di bus tanpa bus berhenti di terminal ana berangkat jam 7 pagi sampai di tujuan jam 8 malam dan meninggalkan kan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya'.
Bagaimana cara yg benar menjamak waktu itu ana menjamak langsung ke-4 shalatnya, apakah itu benar?

JAWABAN

Yang benar, shalat bagi musafir di QASHAR dua raka'at untuk shalat yang empat raka'at, jika tidak bisa turun dari kendaraan, tetap shalat di atas kendaraan, jika tidak bisa berwudhu, lakukan tayammum, lalu shalat Zhuhur dua raka'at, shalat Ashar dua raka'at, shalat Maghrib tiga raka'at, dilakukan di dalam bus dan tepat pada waktunya, boleh di jamak qashar Zhuhur dan Ashar,  waktu Maghrib shalat Maghrib tiga raka'at bisa langsung dijamak dengan Isya dua raka'at.
Jadi tidak benar menjamak ke-4 shalat dalam SATU waktu.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.



http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/NisaaAsSunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama