Kamis, 23 Jumadil Awal 1437 H / 3 Maret 2016Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
PERTANYAAN 1
Bismillah.
Ustadzah, ana mau bertanya.
Ana pernah mendengar kalau ada wanita hamil atau menyusui, orang sakit berat yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan diharuskan membayar fidyah dan harus berupa makanan matang.
Bagaimana kalau ada orang yang membayar fidyah berupa uang atau beras, Apakah fidyahnya sah atau harus diganti dengan makanan matang?
Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.
JAWABAN
Fidyah itu berupa makanan matang, tapi boleh juga berupa bahan makanan mentah, beras atau semisalnya, sah fidyahnya.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 2
Afwan sebelumnya, dikarenakan ana kurang ilmu, ana pernah ditanya, 'apakah wanita muslimah wajib memakai cadar, apakah ada haditsnya?
Karena di dalam Al-Quran tidak disuruh untuk bercadar'.
Mohon dijelaskan Ustadzah.
Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Wanita muslimah wajib bercadar, dalilnya dari Al-Qur`an juga dari Al-Hadits.
Untuk memahami dalil Al-Qur`an tidak bisa hanya membaca terjemahannya, tapi harus mengkaji TAFSIR-nya sehingga kita paham bahwa Al-Qur`an menyuruh wanita muslimah bercadar.
Misalnya dalil QS. Al-Ahzab: 59, Allah ta'ala berfirman memerintahkan Nabi-Nya صلى الله عليه وسلم agar memerintahkan istri-istri dan putri-putrinya juga kaum wanita mukminah agar mengulurkan jilbab ke seluruh tubuhnya, makna jilbab dalam ayat ini bukan sama seperti kalimat jilbab dalam Bahasa Indonesia, tapi makna JILBAB dalam Al-Qur`an adalah seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما, yaitu kain yang menutupi seluruh tubuh wanita termasuk wajahnya.
Jika kaki saja disuruh menutupi, apalagi wajah yang jauh lebih cantik dan menarik daripada kaki.
Dalil dari hadits juga banyak yang menunjukkan bahwa wajah mukminah harus/wajib dihijab/ditutup dengan cadar.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 3
Bismillah.
Afwan Ustadzah ana mau bertanya, dalam Faedah Pagi disebutkan bahwa makruh bagi suami memanggil istrinya dan menamakannya dengan nama mahramnya seperti ummi, ukhti, dan semisalnya.
Apakah ini juga berlaku bagi istri, makruh memanggil suami dengan nama mahramnya?
Kemudian panggilan yang sesuai itu yang bagaimana?
Jazakillahu khairan atas penjelasan Ustadzah.
JAWABAN
Ya benar, hukum makruh itu untuk suami, juga untuk istri.
Panggilan yang indah dan sesuai sunnah, yaitu bisa memanggil namanya langsung, seperti Rasulullah صلى الله عليه وسلم memanggil istri beliau Aisyah dengan panggilan sayang "AISY", atau bisa juga memanggil dengan "ABU FULAN" atau "UMMU FULAN".
Barakallahu fiki.
PERTANYAAN 4
1. Apa hukum shalat sunnah wudhu setelah shalat Ashar dan juga bolehkah melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid?
2. Apabila kita telah suci dari haidh di waktu sebelum shalat Zhuhur, apakah juga wajib mengqadha shalat Shubuh?
JAWABAN
1. Ada larangan shalat setelah shalat Shubuh dan setelah shalat Ashar, tetapi jika shalat sunnah yang ADA SEBABNYA boleh dilakukan meskipun setelah shalat Shubuh dan Ashar, shalat sunnah wudhu, shalat tahiyatul masjid, shalat jenazah, shalat sunnnah thawaf, yakni jika selesai melaksanakan thawaf setelah shalat Shubuh atau setelah shalat Ashar maka BOLEH shalat SUNNAH thawaf dua raka'at, karena ada sebab yaitu selesai thawaf. Begitu pula setelah wudhu boleh shalat sunnah wudhu meskipun setelah shalat Shubuh atau setelah shalat Ashar, karena ada sebabnya yaitu wudhu, dalam Ilmu Fiqih ini dinamakan shalat 'dzawatul asbab'.
2. Shalat Shubuh tidak bisa dijamak dengan shalat Zhuhur, maka jika suci sebelum Zhuhur tidak ada kewajiban shalat Shubuh, dengan catatan jika suci di waktu shalat Shubuh sudah habis waktunya.
Barakallahu fiki.
PERTANYAAN 5
Ustadzah, ana mau bertanya.
Bagaimana cara berwudhu tanpa melepas hijab pada saat safar?
Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.
JAWABAN
Berwudhu ketika safar dan di depan umum maka jilbab tetap dipakai, dengan cara ketika membasuh wajah, telapak tangan dimasukkan ke dalam jilbab untuk bisa mengusap dahi dan seluruh bagian wajah, begitu pula ketika mengusap kepala, usahakan tangan masuk ke dalam jilbab untuk bisa menyentuh rambut kepala, kemudian mengusap kepala seperti biasa DI ATAS JILBAB.
Barakallahu fiki.
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/NisaaAsSunnah
Nisaa` As-Sunnah