Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 1 (Kamis, 23 Jumadil Awal1437 H / 3 Maret 2016 M): Berduaan dengan Dokter Laki-Laki Termasuk Larangan Berkhalwat



Kamis, 23 Jumadil Awal1437 H / 3 Maret 2016 M
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah



PERTANYAAN 1

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
Dalam kajian fiqih, pasien wanita berduaan dengan dokter laki laki hukumnya haram, maka harus disertai pendamping. 
Yang ingin ana tanyakan, apa hukum dalam syari'at bagi seorang dokter (laki-laki) spesialis kandungan, yang selalu menangani wanita dari awal hamil sampai melahirkan? 
Apakah diperbolehkan meskipun pasien wanita ditemani suaminya? Sedangkan proses pemeriksaan selalu terbuka perutnya untuk di USG, apalagi proses melahirkan. 
Dan apakah pasien wanita juga berdosa dengan terlihatnya aurat saat proses pemeriksaan dan kelahiran? 
Atas jawaban dan nasihat Ustadzah kami ucapkan jazakillahu khairan.

JAWABAN

Sebagaimana telah dijelaskan dalm dars fiqih dari kitab Tanbihat bahwa berduaan dengan dokter laki-laki termasuk larangan BERKHALWAT kecuali jika ada pendampingnya yakni ada orang ketiga diutamakan suaminya, maka ke dokter kandungan laki-laki jika ditemani suaminya hukumnya BOLEH jika keadaan dharuri, yakni tidak ada dokter kandungan wanita, atau tidak ada dokter spesialis yang ahli di bidangnya seorang wanita pun, karena lebih afdhal jika yang menangani persalinan seorang dokter wanita, kalau mungkin tidak ada di kotanya bisa ikhtiar di kota lain dimana di situ ada dokter wanita, hal ini jika memungkinkan untuk bisa dilakukan, tapi jika tidak mampu maka dalam kondisi dharuri boleh ke dokter laki-laki dengan syarat ditemani suaminya.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bismillah. 
Ustadzah hafizhakillah.
Dalam Faedah Pagi yang berisikan tentang ancaman/adzab bagi tiga golongan manusia, apa maksud kata "gambar-gambar" dari kalimat "kepada pembuat gambar-gambar"?
Mohon dijelaskan, jazakillahu khairan Ustadzah.

JAWABAN

Gambar yang pembuatnya mendapat ancaman yang mengerikan itu yaitu gambar-gambar MAKHLUK HIDUP, seperti menggambar orang maupun binatang, baik gambar manual dengan tangan maupun membuat gambar dengan alat kamera/foto dan yang semisalnya.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, bolehkah kita menampakkan wajah kepada wanita kafir? 
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Menampakkan wajah kepada wanita kafir ada KHILAF di kalangan para ulama', ada yang melarang dan ada yang membolehkan dengan dalil bahwa istri-istri Rasulullah صلى الله عليه وسام pernah didatangi wanita-wanita ahlul kitab, dan tidak ada riwayat mereka menutup wajah dari wanita-wanita non muslim tersebut.
Adapun yang lain menghukumi tidak boleh dengan dalil mereka, seperti Asy-Syaikh Al-Bani رحمه الله تعالى dan yang lainnya.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 4

Bismillah. 
Ustadzah hafizhakillah.
Di Faedah Pagi membahas tentang doa ketika akan tidur & doa bangun di tengah malam, yang doanya: Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalah lahul mulku walahul hamdu wahuwa 'ala kulli syai'in qadiir dan seterusnya sampai wallahu akbar.
Hanya yang bangun tengah malam ditambah Allahumaghfirli.
Yang ana tanyakan, apakah doa tersebut sama-sama dibaca padahal hanya tambahan Allahummaghfirli?
Jazakumullahu khairan yaa Ustadzah. 

JAWABAN

Benar bahwa isi doa akan tidur dan bangun di tengah malam memang hampir sama, dengan tambahan Allahummaghfirli. Hanya saja untuk doa akan tidur lebih banyak seperti yang ma'ruf adanya dibandingkan doa terbangun di tengah malam.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/NisaaAsSunnah
 



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama