Fatwa no : 4246
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' ditanya :
Apa hukum anak-anak wanita yang belum baligh, apakah boleh mereka keluar tanpa berhijab, dan bolehkah mereka shalat tanpa memakai kerudung?
Jawaban :
Wajib bagi wali-wali mereka untuk mendidik mereka dengan adab-adab Islam, maha hendaknya memerintahkan mereka agar tidak keluar KECUALI dengan menutup aurat, karena :
Khawatir fitnah, dan
Agar mereka dikenal dengan akhlak mulia
Sehingga mereka tidak menjadi sebab tersebarnya kerusakan.
Dan hendaklah mereka diperintah mengerjajan shalat dengan berkerudung (memakai jilbab), meskipun ketika mereka shalat tanpa berkerudung juga SAH shalatnya, berdaliljan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
لاَ يَقْبَلُ اللَّهَ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِماَرٍ
"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan (memakai) kerudung."HR.At-Tirmidzi.
Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid عفا الله عنهما
WA.Tarbiyatul Aulaad
BILAAD
Turut Menyebarkan:
Forum Permata Muslimah Salafiyah
Https://bit.ly/PermusSalafiyah
Diposting ulang oleh
Nisaa` As-Sunnah