Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 34): HUKUM-HUKUM SUNNAH AL-FITHRAH

HUKUM-HUKUM SUNNAH AL-FITHRAH


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد ألا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد:


Akhawati fillah, barakallahu fikunna.
Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu

FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah


نسأل الله العون...


KITAB THAHARAH

HUKUM-HUKUM SUNNAH AL-FITHRAH

Soal:

Berkata sebagian orang, bahwa tidak sah shalat seseorang, jika tidak menghilangkan "rambut yang lebih" dalam waktu 40 hari, apakah hal tersebut benar?

Jawab:

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan yang zhahir bahwa padanya terdapat (perintah) "mencukur bulu kemaluan" di setiap 40 hari, tidak ada pada hadits tersebut bahwa shalat tidak sah (bagi yang tidak menghilangkan "rambut yang lebih" dalam waktu 40 hari, pen.)

Maka ucapan bahwa shalat tidak sah adalah ucapan yang tidak berdasarkan penjelasan dan dalil.

Dan dia termasuk dalam perkara fithrah, yang mana dia adalah memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak.

Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 84-85


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 5 Jumadil Akhir 1437 H / 14 Maret  2016


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan kunjungi website kami
http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama