Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
Pertanyaan: Sebagian ikhwah ingin menikah lagi, tetapi istri pertamanya keberatan dan berdalih dengan firman Allah Azza wa Jalla:
لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا.
“Allah tidak membebani seorang jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Menurutnya madunya itu adalah sesuatu yang tidak mampu dia hadapi dan dia mengatakan kepada suaminya: “Jika engkau ingin menikah lagi maka cerailah diriku lebih dahulu!”
Jawaban: Yang lebih utama bagi sang istri adalah dengan bersabar sampai jika dia tidak melihat sikap adil dari suaminya maka tidak mengapa dia meminta cerai.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ.
“Maka nikahilah wanita yang kalian sukai sebanyak dua, tiga dan empat.” (QS. An-Nisa’: 3)
Dan Nabi shallallahu alaihi was sallam sendiri menikah dengan 9 istri, sedangkan kita tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri. Jadi yang dituntut dari sang suami adalah bersikap adil. Jika sang istri tersebut shalihah dan sang suami ingin bersabar bersamanya maka ini adalah perkara yang tidak masalah. Namun jika dia bukan istri yang shalihah maka tidak mengapa mencerainya atau menikah dengan wanita lain yang shalihah. Namun harus diketahui bahwa tidak boleh bagi sang istri untuk meyakini bahwa hal itu haram, yaitu suaminya tidak boleh menikah lagi. Adapun jika dia tidak mampu bersabar, maka kami nasehatkan agar dia bersabar sampai dia melihat suaminya bersikap zhalim dan tidak berbuat adil. Kalau tidak demikian, jika sampai dia menganggapnya sebagai sesuatu yang haram maka anggapan ini termasuk kekafiran.
Nabi shallallahu alaihi was sallam pernah mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib ketika dia ingin menikah dengan anak perempuan Abu Jahal:
ﺇِﻥَّ عَلِيًّا أَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺝَ ﻋَﻠَﻰ ﻓَﺎﻃِﻤَﺔَ ﺑِﺎﺑْﻨَﺔِ ﺃَﺑِﻲْ ﺟَﻬْﻞٍ وَاللهِ لاَ تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ الله، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﺭَﺍﺩَ عَلِيٌّ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺝَ ﺑﺎﻧﺒﺔ ﺃَﺑِﻲْ ﺟَﻬْﻞٍ ﻓَﻠْﻴُﻔَﺎﺭِﻕْ ﺍﺑْﻨَﺘِﻲْ.
“Sesungguhnya Ali ingin memadu Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu alaihi was sallam dengan anak musuh Allah, jika Ali tetap ingin menikah dengan anak Abu Jahl maka hendaknya dia terlebih dahulu mencerai putriku.” [1]
Atau yang semakna.
Yang jelas istrinya tersebut tidak boleh meyakini bahwa hal itu sesuatu yang haram.
Sumber artikel:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2757
Baca || http://forumsalafy.net/apa-yang-dilakukan-jika-istri-mengancam-minta-cerai-jika-suami-menikah-lagi/
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
Diposting ulang hari Jum'at, 2 Jumadil Akhir 1437 H / 11 Maret 2016 M
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/NisaaAsSunnah
Nisaa` As-Sunnah