KAJIAN FIQIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua. Amin.
Kita lanjutkn kajian fiqih, masih pada 'Hal-Hal yang Diharamkan Bagi Wanita Haidh', sekarang kita kaji nomor berikutnya:
7. TALAK
Yakni, haram bagi suami menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan sedang haidh, berdasarkan dalil fiman Allah ta'ala:
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ...} [الطلاق : 1]
"Wahai Nabi, jika kalian menalak wanita, maka talaklah mereka dengan 'iddahnya." (QS. Ath-Thalaq: 1)
Yakni, dengan cara mereka menjalani 'iddah yang maklum ketika ditalak.
Dan mereka tidak bisa menjalani 'iddah yang telah maklum, kecuali dengan cara ditalak ketika
- hamil, atau
- dalam keadaan suci dan belum dijima' (setelah suci dari haidh).
Karena jika ditalak dalam keadaan haidh, dia tidak bisa langsung menjalani 'iddah, sebab di waktu sedang haidh di mana talak dijatuhkan, belum dihitung 'iddahnya. (baru mulai dihitung 'iddahnya ketika datang haidh di bulan berikutnya, sehingga 'iddahnya lama, pen.)
Juga tidak boleh ditalak istri dalam keadaan suci, tapi setelah dijima'. Sebab 'iddahnya tidak jelas, yakni tidak diketahui apakah dia hamil dari sebab jima' tersebut, sehingga iddahnya adalah iddah wanita hamil yang habis masa iddah sampai melahirkan.
Juga tidak diketahui apakah dia tidak hamil dari sebab jima' tersebut, sehingga 'iddahnya dihitung dengan datangnya haidh.
Maka jika tidak ada kejelasan mengikuti 'iddah yang mana, 'iddah hamil ataukah 'iddah haidh, maka haram hukumnya menjatuhkan talak, sampai jelas jenis 'iddahnya.
🏽Maka menjatuhkan talak kepada wanita haidh hukumnya haram, berdasarkan dalil ayat di atas. Juga berdalilkan hadits riwayat Bukhari Muslim dan yang lain, dari hadits Ibnu Umar bahwa beliau menalak istrinya dalam keadaan haidh, maka Umar menceritakan hal itu kepada Nabi صلى الله عليه وسلم maka beliau marah dan bersabda,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ ليُمْسِكهَا حَتَّى تَطْهُرَ ، ثُمَّ تَحِيْضَ، ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أمْسَكَ بَعْدُ، وَإنْ شَاءَ طَلَقَ قَبْلَ أنْ يَمسَ فَتِلْكَ الْعِدَّة الَّتِي أمَرَ اللَّهُ أنْ تطْلقَ لَهَا النِّساَء
"Perintahkan dia untuk merujuk/kembali kepada istrinya, kemudian hendaknya dia menunggu istrinya sampai suci, kemudian sampai datang haidh lagi, kemudian tunggu sampai suci, kemudian terserah dia, jika dia mau tetap mempertahankan dia sebagai istri, atau jika dia mau menceraikan, talaklah sebelum melakukan jima' dengannya, itulah 'iddah yang Allah perintahkan untuk menalak wanita." (HR. Bukhari Muslim)
Jika suami menalak istri dalam keadaan haidh, maka suami berdosa
dan dia harus bertaubat kepada Allah ta'ala, dan hendaknya kembali merujuk istrinya agar dia bisa menalak dengan talak yang syar'i sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya, dan setelah rujuk hendaklah dia menunggu istrinya sebagai berikut:
- Tunggu sampai suci dari haidhnya, lalu
- tunggu sampai datang haidh yang berikutnya,
- tunggu sampai suci dari haidhnya,
- jika dia suka, maka tetap mempertahankannya sebagai istri, tapi jika dia tetap ingin menalaknya, maka
- ditalak sebelum melakukan jima' dengan istrinya, inilah talak yang syar'i.
PERKECUALIAN:
Boleh menalak ketika sedang haidh, ada 3 keadaan:
1. Apabila talak dijatuhkan sebelum si wanita disentuh, atau belum melakukan jima', maka boleh menalaknya meskipun sedang haidh, sebab dalam keadaan seperti ini tidak ada 'iddah bagi wanita, maka talak ini tidak menyalahi syariat, berdalilkan firman Allah ta'ala,
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ...} [الطلاق : 1]
"Maka talaklah mereka dengan menghitung 'iddahnya." (QS. Ath-Thalaq: 1)
3. Apabila talaknya dengan cara tebusan atau khulu
Bersambung in sya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 7 Jumadil Akhir 1437 H / 16 Februari 2016
===================
Akhawati fillah, jika ada yang tidak difahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab bulan depan. Barakallahu fikunna
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan kunjungi website kami
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah
Nisaa` As-Sunnah