بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد ألا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد:
Akhawati fillah, barakallahu fikunna.
In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu
FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah
نسأل الله العون...
Soal:
Syaikh kami yang mulia, telah terkenal bahwa para pemuda Aden dan Hadhramaut mereka mengajar para wanita di masjid-masjid tanpa adanya hijab di antara mereka, apakah hal seperti ini boleh? Apa dalilnya? Semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan.
Jawab:
Jika aman dari fitnah, sebatas pada masalah wejangan dan arahan.
Adapun belajar, maka bersamaan dengan panjangnya waktu dia tidak akan aman dari fitnah.
Adapun hanya sebatas wajangan dan arahan jika dia aman dari fitnah, maka tidak mengapa dia pergi memberi nasihat kepada manusia jika dirinya aman dari fitnah dan aman dari fitnah mereka (para wanita).
Adapun masalah belajar bersamaan dengan panjangnya waktu, dan mereka berani untuk bertanya, maka terkadang setan menjadikannya goncang, karena seseorang imannya bisa menguat dan juga melemah.
Adapun dalil atas bolehnya hal tersebut, pada masalah nasehat saja, yaitu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi pada hari ied menasehati para wanita dan bersamanya Jabir, Ibnu Abbas dan Bilal, maka jika aman dari fitnah maka tidak mengapa.
Adapun masalah belajar, maka yang kami nasehatkan wahai saudara kami, yaitu kita menggunakan pengeras suara dan hendaklah dari balik hijab sehingga tidak terjadi fitnah, sehingga keselamatan hati tetap terjaga, karena Allah azza wa jalla berkata kepada istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang mana mereka adalah wanita-wanita yang paling bersih hatinya dari wanita-wanita kita dan DIA berkata kepada para shahabat yang mereka lebih bersih hatinya dari kita:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir." (QS: Al-Ahzab: 35)
Maka jika mereka (orang-orang yang lebih bersih hatinya dari kita, pen.) berbuat demikian, maka kita lebih utama untuk melakukan hal tersebut dari balik hijab, taklim dari balik hijab dan ini terkadang ada laki-laki yang shalih dan wanita shalihah keduanya tertimpa fitnah, ini terjadi pada para rahib, para pendeta dan orng-orang yang mengikuti aliran sufi.
Terkadang mereka mengatakan, "saya tidak tahu kecuali saya ingin melakukan kebaikan, saya mengajari wanita ini." Dan keadaan ini berakhir kepada apa-apa yang tidak terpuji akibatnya.
Dan terkadang orang-orang sufi mengatakan, "saya ingin bersahabat dengan anak ini untuk mengajarinya agama." kemudian dengan hal tersebut mengantarkan keadaannya kepada perbuatan keji.
Maka sepantasnya bagi seorang muslim untuk menjauh hal-hal seperti ini.
Wallahul Musta'an.
Qam'ul Ma'anid (374-376)
Fatawa Al-Mar`atush Shalihah lil Wadi'i hal. 75-76
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 6 Jumadil Awal 1437 H / 15 Februari 2016
================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan kunjungi website kami
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram:
http://bit.ly/NisaaAsSunnah
Nisaa` As-Sunnah