Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 63): Diharamkan bagi Wanita untuk Berjabat Tangan dengan Laki-Laki yang Bukan Mahramnya


Diharamkan bagi Wanita untuk Berjabat Tangan dengan Laki-Laki yang Bukan Mahramnya.


KAJIAN  FIQIH
Dari kitab:
Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mukminat
Penulis:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام عاى رسول الله وعلى اله وأصحابه ومن والاه، أما بعد:

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله



FAEDAH TAMBAHAN:

Diharamkan bagi wanita untuk BERJABAT TANGAN dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

Berkata Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketua umum Direktorat Riset Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam- رحمه الله - dalam Majmu' Al-Fatawa yang diterbitkan oleh Yayasan Dakwah Jurnalistis Islam (I/185):

"Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik dia wanita muda maupun wanita tua renta, baik yang menjabat tangan itu seorang pemuda atau laki-laki tua renta, sebab hal itu mengandung fitnah yang berbahaya bagi masing-masing keduanya.

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, 


ماَ مَسَتْ يَدُ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ بُبَايِعْهُنَّ إلاَّ بِالْكَلاَمِ

"Tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyentuh tangan seorang wanita (yang bukan mahramnya), beliau tidak menerima bai'at (janji setia) mereka (kaum wanita), kecuali dengan ucapan."


Tidak ada bedanya, apakah wanita itu berjabat tangan dengan kain pembatas (yang menutupi tangannya) ataupun tanpa kain pembatas, sebab berdasarkan keumuman dalil-dalil yang melarang, juga karena untuk menutup jalan fitnah.

Berkata Asy-Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi رحمه الله dalam tafsirnya Adhwa`ul Bayan VI/602-603:

"Ketahuilah bahwa tidak boleh bagi laki-laki asing berjabat tangan dengan wanita asing (bukan mahramnya), dan juga tidak boleh laki-laki menyentuhkan sedikitpun badannya ke tubuh wanita."

Dalil tentang hal itu adalah sebagai berikut:

1. DALIL PERTAMA:

Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

"Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita."


Sedangkan Allah ta'ala berfirman,


{لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ...} [الأحزاب : 21]

"Sungguh telah ada pada diri Rasulullah satu contoh tauladan yang baik untuk kalian." (QS. Al-Ahzab: 21)


Maka wajib bagi kita untuk tidak berjabat tangan dengan wanita, untuk mencontoh Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Hadits di atas telah kami jelaskan pada pembahasan tafsir Surah Al-Hajj, ketika menjelaskan tentang larangan secara mutlak memakai kain yang dicelup warna kuning bagi laki-laki ketika ihram atau selainnya, dan juga pada pembahasan tafsir Surah Al-Ahzab tentang ayat hijab.

Sikap Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika BAI'AT adalah merupakan dalil yang jelas, bahwa lelaki tidak boleh berjabat tangan dengan wanita, dan tidak boleh pula anggota tubuh yang manapun dari laki-laki menyentuh anggota tubuh manapun dari wanita, sebab  jenis sentuhan yang paling ringan adalah berjabat tangan.

Maka jika Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak mau berjabat tangan dengan wanita pada saat yang sangat penting yaitu melakukan BAI'AT, maka hal itu menunjukkan ☝🏽tidak boleh.

Tidak dibenarkan seorangpun menyelisihi Rasulullah صلى الله عليه وسلم, sebab beliau pembuat syari'at bagi umatnya melalui ucapan, perbuatan dan persetujuan dari beliau."

2. DALIL KEDUA:

Bersambung in sya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 8 Jumadil Awal 1437 H / 17 Februari 2016

===================

Akhawati fillah, jika ada yang belum dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan pada jadwal Tanya Jawab Kamis dan Jum'at awal bulan depan.
Barakallahu fikunna.


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat yang telah berlalu, silakan kunjungi website kami
http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama