Rasul yang mulia sallallahu 'alaihi wa salam telah berkata:
"Seandainya aku boleh memerintahkan seseorag untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya. Sampai-sampai bila suaminya meminta dirinya (mengajaknya jima') sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak)."
"Betapa agungnya hakmu terhadapku, andai ada manusia yang boleh ku bersujud kepadanya, engkau yang tertuju, sebuah pengandaian yang kuketahui dari Rasulku. Namun, aduhai diri ini, alangkah sesalku..."
Sebuah pernyataan yang memang semestinya terucap dari lisan seorang istri yang tahu 'kadar' seorang suami berikut haknya.