Kamis, 25 Rabi'ul Akhir 1437 H / 4 Januari 2016 M
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
PERTANYAAN 1
Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, ana mau bertanya, apakah anak yang berusia mumayyiz bisa menemani seorang wanita agar dia tidak dikatakan berkhalwat dengan seorang laki-laki?
Berapakah batasan umur seorang anak dikatakan berusia mumayyiz?
Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Anak usia mumayyiz sudah bisa menjadi mahram.
Batasan usia mumayyiz, berbeda antara satu anak dengan anak yang lain, tergantung pergaulannya.
Asy-Syaikh Utsaimin رØمه الله menjelaskan dalam 'Fatawa Tarbiyatul Aulad' bahwa seorang anak laki-laki jika sudah memahami sosok seorang wanita, bisa membedakan wanita cantik dan bukan, maka dia bukan anak kecil lagi, yakni sudah mumayyiz.
Sebagaimana arti mumayyiz, yakni bisa membedakan. Jika anak sering bergaul dengan orang-orang yang sering membicarakan wanita, maka anak tersebut akan lebih cepat mengerti tentang aurat wanita, hal ini tidak melihat usia anak, tapi tergantung pada pergaulan anak.
Pada umumnya usia mumayyiz dimulai pada usia 9 tahun, tapi bisa jadi kurang dari usia itu.
Barakallahu fiki.
PERTANYAAN 2
Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
a. Ketika berwudhu misalkan setelah mencuci kedua tangan ternyata yakin kalau air wudhu tidak terkena di siku kiri tapi belum pindah ke gerakan wudhu berikutnya, apakah boleh langsung mencuci siku kiri tersebut dengan air wudhu yang sama?
b. Jika seorang wanita suci sebelum Zhuhur tapi dia menunda mandinya hingga masuk Ashar karena malas, apakah dia terkena uzur wanita yang boleh menjamak Zhuhur dan Ashar yang suci sebelum matahari tenggelam?
Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Boleh langsung mencuci lagi tangan kiri sampai siku, yakni bukan sikunya saja, karena tangan sampai siku itu dicuci bukan diusap.
Wanita haidh jika suci ketika Ashar, maka dia shalat Zhuhur dan Ashar, adapun menunda mandi suci karena malas, ada dosa tersendiri, sebab ketika suci dari haidh disyariatkan segera mandi, terutama jika sudah masuk waktu shalat fardhu.
Barakallahu fiki.
Nisaa` As-Sunnah