KAJIAN FIQIH
Dari kitab:
Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat
Penulis:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى أله وأصحابه ومن والاه، أما بعد:
أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله
Kita masih pada keterangan tentang bahayanya 'khalwat' berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya.
Pekan lalu kita mengkaji bahaya khalwat seorang istri dengan iparnya laki-laki, sekarang kita lanjutkan kajian kita tentang bahaya khalwat yang lain:
b). KHALWAT DENGAN SOPIR
Sebagian wanita dan para wali mereka menyepelekan seorang wanita naik mobil sendirian bersama sopir yang bukan mahramnya, padahal itu termasuk khalwat/berduaan yang diharamkan.
Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Mufti Kerajaan Saudi Arabia رحمه الله dalam Majmu' Al-Fatawa (10/52),
"Sekarang tidak diragukan lagi bahwa seorang wanita yang naik mobil sendirian bersama sopir mobil tanpa disertai mahramnya, adalah suatu kemungkaran yang nyata, serta membawa banyak kerusakan yang tidak boleh diremehkan, baik wanita itu masih muda serta berakhlak baik dan terhormat, maupun wanita yang biasa berbicara dengan laki-laki.
Seorang laki-laki yang rela hal itu terjadi pada wanita-wanita mahramnya adalah laki-laki yang
- lemah agamanya,
- kurang kejantanannya,
- sedikit kecemburuannya terhadap wanita-wanita mahramnya.
Dan sungguh Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda,
مَا خَلاَ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إلاَّ كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثهُمَا
"Tidaklah seorang laki-laki berduaaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah setan."
Wanita yang naik mobil berduaan hanya dengan sopir yang bukan mahramnya, jauh lebih berbahaya daripada berduaan di dalam rumah dan semisalnya, sebab kemungkinan dia bisa membawa pergi si wanita kemanapun yang dia kehendaki, baik di dalam kota ataupun ke luar kota, baik sama-sama disetujui ataupun dengan memaksa.
Dan dampak buruknya lebih besar daripada sekedar berduaan (di luar mobil, pen.)."
Orang ketiga yang harus menyertai wanita, sehingga tidak lagi dikatakan berduaan, haruslah seorang laki-laki dari mahramnya yang telah dewasa, tidak cukup jika hanya disertai anak kecil.
Sebagian wanita beranggapan, jika dia bersama anak kecil, maka tidak dianggap berduaan, ini adalah anggapan yang salah.
Berkata Al-Imam An-Nawawi رحمه الله, dalam Al-Majmu' (9/109),
"Adapun jika seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, tanpa adanya orang ketiga, maka hukumnya haram menurut kesepakatan para ulama.
Demikian juga jika orang ketiga yang bersama keduanya adalah orang yang tidak disegani karena masih kanak-kanak, maka hal itu tetap disebut khalwat/berduaan yang diharamkan."
c). KHALWAT/BERDUAAN DENGAN DOKTER LAKI-LAKI.
Bersambung in sya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 24 Rabi'ul Akhir 1437 H / 3 Februari 2016
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan pada jadwal Tanya Jawab Kamis dan Jum'at besok.
Barakallahu fikunna.
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat yang telah berlalu, silakan kunjungi website kami
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah
Nisaa` As-Sunnah