Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 57): PENJELASAN TENTANG HUKUM-HUKUM UNTUK MEMELIHARA DAN MENJAGA KEMULIAAN DAN MARTABAT WANITA

penjelasan-hukum-memelihara-dan-menjaga-kemuliaan-martabat-wanita


KAJIAN  FIQIH
Dari kitab:
Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat
Penulis: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى أله وأصحابه ومن والاه، أما بعد:

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله




Alhamdulillah kita sampai pada bab terakhir dari kitab Tanbihat yang sedang kita kaji ini:

BAB 10 
PENUTUP

PENJELASAN TENTANG HUKUM-HUKUM UNTUK MEMELIHARA DAN MENJAGA KEMULIAAN DAN MARTABAT WANITA

1. Wanita itu seperti laki-laki, sama-sama diperintah dalam hal:


  • Menundukkan pandangan, dan
  • Menjaga farji


Allah ta'ala berfirman,


{قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ} {وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ...} [النور : 31-30]

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita beriman: hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka." (QS. An-Nur: 31)



Berkata guru kami, Asy-Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi رحمه الله dalam tafsirnya Adhwa' Al-Bayan,

"Allah ta'ala memerintahkan kepada kaum mukminin laki-laki dan wanita untuk menundukkan pandangan dan menjaga farji. Masuk dalam pengertian menjaga farji adalah menjaganya dari

  • Zina
  • Liwath (homosex)
  • Musahaqah (lesbian)
  • Menjaga farji agar tidak terbuka dan tersingkap di depan manusia.."

Selanjutnya beliau mengatakan, "Allah telah menjanjikan untuk mereka yang ta'at pada perintah-Nya dalam ayat ini, baik laki-laki maupun wanita, berupa ampunan dan pahala yang besar. Jika dia mengamalkan sifat-sifat yang disebutkan di dalam Surah Al-Ahzab, yaitu firman-Nya,

{...وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا [الأحزاب : 35]

"Dan kaum laki-laki dan perempuan yang menjaga farjinya, kaum laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah, Allah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. Al-Ahzab: 35)
Selesai penukilan dari kitab Adhwa' Al-Bayan (6/186-187).

Al-Musahaqah (lesbian) yaitu hubungan intim sesama wanita dengan melakukan saling memijat (disertai nafsu syahwat), (yakni bukan memijat dalam rangka berobat, pen.)
Hal itu adalah tindakan amoral yang besar (yakni lesbian), di mana kedua pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang membuat keduanya jera.

Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata,

"Apabila dua orang wanita saling memijat dengan mesra, maka keduanya telah berzina dan terlaknat." (Al-Mughni 8/198).

Dalilnya:
Dari Nabi صلى الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda,

إَذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِ

"Apabila seorang wanita mendatangi (untuk memuaskan nafsu syahwatnya) kepada wanita yang lain, maka keduanya pelaku zina."
Keduanya mendapat hukuman ta'zir, karena keduanya telah berzina, namun tidak ada hukum had padanya."

Keterangan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam Majmu' Al-Fatawa 15/321:
"Atas dasar ini, wanita yang menyentuh dan memijat dengan mesra (al-musahaqah)  adalah berzina, sebagaimana ada di dalam hadits:

زِنا النساء سِحاقُهُنَّ

"Zina sesama wanita adalah saling melakukan sihaq (saling menyentuh dan memijat dengan mesra)"

Maka hendaklah wanita muslimah khususnya para gadis remaja menghindari perbuatan mungkar dan jelek ini.

Al-Imam Ibnul Qayyim رحمه الله mengatakan dalam kitabnya Al-Jawab Al-Kafi, hal. 129-130:
"Adapun pandangan mata adalah utusan/duta syahwat, dan dengan menjaganya adalah pangkal penjagaan farji. Maka barang siapa melepas bebas pandangan matanya, berarti telah menjerumuskan dirinya pada kehancuran.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

يَا عَلِيُّ، لاَ تَتَّبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّمَا لَكَ الْأُولَى

"Wahai Ali, jangan engkau ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya), maka bagimu boleh pada pandangan pertama."

Yang dimaksud adalah
pandangan sepintas yang tidak sengaja, yang terjadi tanpa disengaja.

Dalam Musnad Imam Ahmad, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

النَّظَرُ سَهْمٌ مِنْ سَهَامِ إِبْلِيْسِ

"Pandangan mata adalah salah satu dari anak panah Iblis."

Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata, "Pandangan mata adalah  sumber segala bencana yang menimpa manusia, karena pandangan mata melahirkan detakan/rencana di dalam hati, detakan hati menimbulkan pikiran melayang, dan pikiran melayang menimbulkan nafsu birahi, dan nafsu menimbulkan hasrat, lalu hasrat ini menguat sampai menjadi keinginan kuat, maka akhirnya tidak boleh tidak, akan terjadilah perbuatan yang diinginkan selama tidak ada sesuatu yang menghalanginya.
Oleh karena itu dikatakan:
Bersabar dalam menundukkan pandangan mata lebih mudah daripada bersabar menanggung pedihnya penderitaan setelah pandangan itu."
(Selesai penukilan dari Ibnul Qayyim)

Maka wajib bagimu wahai saudariku sesama muslimah, agar kalian menundukkan pandangan mata dari memandang kaum laki-laki, dan jangan memandang gambar-gambar yang merangsang yang ada pada majalah-majalah, atau yang disuguhkan di layar televisi, video (atau dari internet, youtube, dan semisalnya, pen.), dengan begitu maka akan  selamat dari dampak buruk.

Betapa banyak korban yang berawal dari pandangan mata, yang akhirnya menyeret  seseorang pada kerugian dan penyesalan, dan ketahuilah, gejolak api yang membara berasal mula dari percikan api yang (dianggap) kecil.

Bersambung in sya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 25 Rabi'ul Awal 1437 H / 6 Januari 2016



• http://annisaa.salafymalangraya or.id

Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah




Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama