BID'AHNYA PERAYAAN KHATAM AL-QUR`AN
Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah
Soal:
Apa hukum pelaksanaan perayaan khatam Al-Qur`an, dan perlu diketahui, bahwa pada perayaan-perayaan ini diselingi dengan sebagian An-Nasyid?
Jawab:
Jangan menghadirinya!
Dan siapa yang melaksanakan acara-acara tersebut?
Apakah orang yang melaksanakannya itu, ketika melaksanakannya dia mengharapkan wajah Allah ta'ala?
Tidak ada dahulu para sahabat mengadakan acara karena khatam Al-Qur`an.
Apakah mereka merayakan acara untuk Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah?
Atau merayakan acara untuk Mu'adz bin Jabal?
Atau merayakan acara untuk Ubai bin Ka'ab?
Padahal mereka bertiga termasuk orang-orang yang telah menghafal Al-Qur`an.
Yang terpenting wahai ikhwan, para hizbiyun mereka menghilangkan agama ini dengan ritual-ritual. Wallahul Musta'an.
Dan saya, tidak memikirkan untuk menghadiri acara perayaan Al-Ikhwan Al-Muflisun, adapun selain Al-Ikhwan Al-Muflisun, maka saya tidak menyukai untuk menghadirinya,
karena hal ini tidak ada pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Dan sungguh telah didapatkan para penghafal Al-Qur`an di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan di zaman para tabi'in dan dahulu mereka tidak melaksanakan acara-acara tersebut.
Dari kaset pertanyaan-pertanyaan mahasiswi universitas.
Fatawa Al Mar`ah lil Wadi'i hal. 79
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah bintu Jamal hafizhahallah pada Senin, 8 Rabi'ul Akhir 1437 H / 18 Januari 2016
=====================
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah
Nisaa` As-Sunnah