Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 51): HAIDHNYA WANITA HAMIL

HAIDHNYA WANITA HAMIL



KAJIAN  FIQIH 
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar`ati Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.

HAIDHNYA WANITA HAMIL

Pada umumnya wanita apabila hamil, maka berhenti darah haidhnya.

Berkata Imam Ahmad رحمه الله,

"Sesungguhnya diketahui, bahwa seorang wanita itu hamil dengan terputusnya darah haidh."

Apabila wanita hamil keluar darah, dan jika keluar mendekati hari kelahiran, sehari atau dua hari sebelum melahirkan, dan disertai rasa sakit, maka itu darah NIFAS.

Jika keluar darah jauh sebelum masa melahirkan, atau menjelang waktu melahirkan tapi tanpa rasa SAKIT, maka itu bukan NIFAS.

Akan tetapi, apakah darah yang keluar ketika hamil itu dihukumi HAIDH yang ada hukum-hukum haidh padanya, ataukah dihukumi darah FASAD (rusak)  yang tidak ada hukum-hukum haidh padanya?

Dalam hal ini ada khilaf/perselisihan pendapat dikalangan ulama'.

Pendapat yang BENAR, bahwa itu:

Darah HAIDH, jika keluarnya di hari-hari biasanya dia mendapatkan haidh, karena hukum asal wanita keluar darah, adalah darah haidh, dan juga jika keluarnya tidak ada sebab-sebab yang menghalangi keluarnya darah haidh, dan tidak ada di dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah  menjelaskan terhalangi haidh bagi wanita hamil.

Ini pendapat madzhab Malik dan Syafi'i, juga diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, berkata dalam Al-Ikhtiyarat, halaman 30: Riwayat Baihaqi dari Ahmad, bahkan diriwayatkan bahwa dia (Imam Ahmad) rujuk pada pendapat tersebut di atas.

🏻Berdasarkan pendapat di atas, maka ditetapkan, bahwa haidh pada wanita hamil dihukumi SAMA dengan haidh pada wanita yang tidak hamil, kecuali dalam 2 masalah:

1. TALAK

Haram menalak wanita yang wajib iddah dalam keadaan HAIDH yang tidak hamil, dan TIDAK HARAM menalak ketika hamil.

Sebab talak dijatuhkan pada wanita yang sedang haidh tapi tidak hamil, menyelisihi firman Allah ta'ala:



{...فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ...} [الطلاق : 1]



"Maka talaklah mereka dengan menghitung iddahnya." (QS. Ath-Thalaq: 1)

Adapun talak untuk wanita hamil yang sedang haidh, maka boleh dan tidak menyelisihi firman Allah di atas, sebab menalak wanita hamil, berarti telah menalak dengan menghitung masa iddahnya, apakah dia sedang haidh ataupun tidak,  karena iddahnya dengan hamilnya, habis masa iddahnya ketika telah melahirkan, maka boleh  dan tidak haram menalaknya meskipun setelah bersetubuh dengannya, berbeda dengan talak ketika wanita tidak sedang hamil.

2. IDDAH wanita hamil berakhir setelah melahirkan, sama saja apakah wanita itu sedang haidh atau tidak, berdasarkan firman Allah ta'ala:



{...وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ ...} [الطلاق : 4]



"Dan wanita-wanita hamil, iddah mereka sampai melahirkan kandungannya." (QS. Ath-Thalaq: 4)



BEBERAPA KASUS YANG TERJADI PADA WANITA HAIDH

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 10 Rabi'ul Awal 1437 H / 22 Desember 2015


http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama