KAJIAN FIQIH
Dari kitab:
Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat
Penulis: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
أخواتي في الله رحمني ورحمني و رحمكن الله
Apabila seorang wanita melihat pada suaminya tidak ada minat lagi terhadapnya, sedangkan dia masih ingin tetap bersamanya, bagaimana jalan keluar dari masalah ini
Allah ta'ala berfirman:
{وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ ... } [النساء : 128]
"Dan jika seorang wanita khawatir akan sikap nusyuz atau sikap acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk melakukan ishlah dengan sebenar-benarnya, dan ishlah (berdamai) itu lebih baik (dari perceraian)."
(QS. An-Nisa`: 128)
Al-Hafizh Ibnu katsir berkata:
"Apabila wanita khawatir suaminya meninggalkannya atau berpaling darinya, maka wanita boleh melakukan ishlah/kesepakatan damai agar suaminya tetap bersamanya, dengan cara melepas semua atau sebagian haknya, berupa nafkah, pakaian, atau giliran bermalam, atau hak-haknya yang lain. Dan suami, hendaklah menerima hal itu.
Tidak mengapa istri melepaskan haknya, dan begitu juga suami tidak mengapa menerima ishlah dari istrinya.
Karena itu Allah ta'ala berfirman:
{.. فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ } [النساء : 128]
"Tidak mengapa keduanya melakukan ishlah/berdamai dengan sebenar-benarnya, dan ishlah itu lebih baik (dari pada perceraian)."
(QS. An-Nisa`: 128)
Kemudian Ibnu Katsir menyebutkan kisah Saudah bintu Zam'ah رضي الله عنها, bahwasanya ketika dia lanjut usia dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم akan menceraikannya, maka dia melakukan ishlah, agar Rasulullah صلى الله عليه وسلم tetap bersedia bersamanya dan tidak menceraikannya.
Dia melakukan ishlah dengan cara memberikan hari gilirannya untuk Aisyah رضي الله عنها, maka beliau menerima ishlah tersebut dan tetap mempertahankan dia sebagai istri beliau.
Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/406), cetakan terakhir.
Apabila istri tidak suka kepada suami dan tidak ingin tetap bersamanya, apa yang bisa dilakukan?
Allah ta'ala berfirman:
{ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ } [البقرة : 229]
"Jika kalian khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya."
(QS. Al-Baqarah: 229)
Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya (1/483):
"Adapun apabila terjadi:
- Ketidak cocokan antara suami istri,
- istri tidak menunaikan hak-hak suami,
- istri tidak menyukai suami,
- istri tidak mampu bergaul dengan suami,
Maka boleh bagi istri memberikan tebusan dengan mengembalikan mahar yang telah diberikan suami kepadanya, tidak mengapa istri memberikan tebusan itu kepadanya, dan tidak mengapa suami menerimanya."
Inilah yang disebut KHULU'
Bersambung
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 20 Shafar 1437 H / 2 Desember 2015
• http://annisaa.salafymalangraya.or.id
• http://telegram.me/nisaaassunnah
Nisaa` As-Sunnah