AGAR RUMAH MENJADI TEMPAT YANG NYAMAN dan LINGKUNGAN YANG BAIK
asy-Syaikh al-'Allamah Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Dalam Islam telah disyari'atkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak isteri, sehingga menjadikan rumah sebagai tempat tinggal yang nyaman dan menjadi lingkungan yang shalih.
Perlu diketahui bahwa hukum-hukum dan syari'at-syari'at tersebut tidak hanya berlaku khusus untuk isteri, tapi berlaku untuk kedua suami isteri.
Namun peran wanita/isteri padanya LEBIH BESAR, karena dia sebagai tiang utama sebagaimana kami sebutkan.
Mengingat pula tema pembahasan kita kali ini adalah tentang wanita dan perannya dalam pendidikan keluarga, maka perlu menunjukkan peran tanggung jawab wanita dan sarana-sarana yang mengantarkannya, di antaranya :
Taat sepenuhnya kepada suami dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah.
Ketaatan kepada suami merupakan dasar kelanggengan rumah tangga. Karena kepemimpinan ada pada kaum pria.
Allah berfirman,
{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ…} [النساء: 34]
"Kaum laki-laki adalah pimpinan bagi kaum wanita .... " (an-Nisaa' : 34)
Tidak terwujud kepemimpinan tanpa ada ketaatan. .... Rumah laksana madrasah atau kantor. Kalau seorang kepala sekolah/kantor dalam sebuah lembaga atau madrasah punya para pegawai yang tidak mau mentaatinya apakah mungkin aktifitas akan berjalan?! Demikian pula rumah tangga.
Mentaati suami adalah kewajiban syar'i, seorang wanita akan diberi pahala jika dia melaksanakannya.
Bahkan kita dapatkan keterangan dalil bahwa ketaatan kepada suami LEBIH DIKEDEPANKAN di atas ibadah nafilah. Nabi — shallallahu alaihi wa sallam — bersabda,
(لا تصوم المرأة وبعلها شاهد إلا بإذنه) متفق عليه
"Seorang isteri jangan berpuasa (nafilah) ketika suaminya ada kecuali dengan seizinnya." Muttafaqun 'alaihi.
Ini menunjukkan pentingnya mentaati suami, sampai-sampai itu lebih dikedepankan di atas ibadah puasa nafilah.
(bersambung)
dari tulisan berjudul :
"Peran Wanita dalam Pendidikan Keluarga"
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya
Diposting ulang oleh
Nisaa` As-Sunnah