Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 26): MENYAMPAIKAN ILMU

Menyampaikan ilmu



سم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد ألا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد:

Akhawati fillah, barakallahu fikunna.
In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu


FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH


Oleh: AL-IMAM MUQBIL BIN HADI AL-WADI'I RAHIMAHULLAH


MENYAMPAIKAN ILMU

Soal:

Apa hukum Islam terhadap wanita yang terpenuhi padanya syarat-syarat menuntut ilmu di rumah, akan tetapi meskipun demikian, dia tetap keluar ke masjid untuk bertemu dengan saudari-saudarinya karena Allah?

Jawab:

Hal tersebut tidak mengapa, jika dirinya aman dari fitnah dan para lelaki aman dari fitnah yang disebabkan olehnya, maka ini adalah amalan yang baik, dan jika para wanita datang ke rumahnya, maka itu lebih terjaga baginya.

Meskipun demikian, perkara ini ada kewajiban yang besar, yang harus dilakukan oleh para wanita shalihah. Tanggung jawab atas para wanita yang sebaya atau yang lebih tua dari mereka, adalah merupakan tanggung jawab yang sangat besar, karena kerusakan yang masuk di tengah-tengah umat Islam adalah dengan perantara wanita.

Para musuh Islam mempengaruhinya untuk bertabarruj, bepergian untuk mempertimbangkan kemajuan, tampil di depan umum, dan yang lainnya.

Maka kejelekan yang besar masuk di tengah-tengah masyarakat kita dengan perantara wanita. Dan tidaklah pembakaran para ulama di Somalia melainkan disebabkan oleh para wanita, demikian juga mereka keluar di Shan'a, keluarnya mereka di Riyadh dan keluarnya mereka di banyak tempat-tempat untuk berdemonstrasi dengan hasutan dari musuh-musuh Islam.

Maka kami nasihatkan untuk bersungguh-sungguh dan tekun. Dan kita juga memohon kepada Allah agar DIA memberi taufik kepada kalian.

Gharatul Asyrithah [2/479]

Fatawa Al Mar`ah lil Wadi'i hal.73


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 4 Shafar 1437 H / 16 November 2015




http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Telegram.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama