بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد ألا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد:
Akhawati fillah, barakallahu fikunna.
In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu
FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: AL-IMAM MUQBIL BIN HADI AL-WADI'I RAHIMAHULLAH
نسأل الله العون...
KITAB AL-ILMU
JIKA MUDAH BAGI SEORANG WANITA MENUNTUT ILMU DI RUMAH, MAKA ITU LEBIH UTAMA DARIPADA DIA KELUAR
Soal:
Jika seorang wanita menetap di rumahnya dan mengutamakan tinggal di rumah dan dia tidak pergi walaupun hanya ke masjid, apakah dia lebih baik, ataukah seorang wanita yang menuntut ilmu dan pergi ke masjid?
Jawab:
Seorang wanita yang tinggal di rumahnya dan belajar di rumahnya adalah yang lebih baik, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
"Janganlah kalian larang para wanita mendatangi masjid-masjid Allah dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka."
As`ilah Fatatul Jaza`ir
Fatawa Al mar`ah lil Wadi'i hal.72
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 27 Al-Muharram 1437 H / 9 November 2015
Nisaa` As-Sunnah