Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 50): KEWAJIBAN ISTRI

kewajiban istri


KAJIAN FIQIH


Dari kitab:

Tanbiihaat 'ala Ahkaamin Takhtashshu bil Mu`minaat

(=Catatan tentang hukum-hukum fiqih untuk wanita mukminah)


Penulis :

Asy-Syaikh Shalih bin Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :

Akhawati fillah
رحمني ورحمكم الله



KEWAJIBAN ISTRI :

Wahai saudariku muslimah, wajib bagimu untuk ta'at kepada suami dengan cara yang ma'ruf.

Berdalilkan hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

"Apabila seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga farjinya (kehormatannya), dan ta'at kepada suaminya, maka dia akan dipersilakan masuk surga dari pintu manapun yang dia sukai."
(HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya)

Dan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنُ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

"Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah)  sedangkan suaminya ada di rumah, kecuali dengan izinnya.
Dan janganlah mengizinkan seseorang (masuk) ke dalam rumahnya kecuali dengan izinnya." (HR. Bukhari Muslim)

Dan dari Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

"Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia tidak mau datang, dan suaminya marah sepanjang malam, maka para malaikat akan melaknat wanita itu sampai pagi."
(HR. Bukhari Muslim dan  lainnya)

Dan dalam riwayat Bukhari Muslim, bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُوا امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

"Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang laki-laki memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia tidak mau, kecuali yang berada di langit murka kepadanya sampai suaminya ridha kepadanya."

Di antara hak suami atas istrinya adalah:


  • Istri wajib memelihara rumahnya.
  • Istri tidak boleh keluar rumah, kecuali dengan izin suami.

 Dalilnya:
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

"Dan seorang istri sebagai pemimpin di rumah suaminya, dan kelak dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya."
(HR. Bukhari Muslim)

Diantara hak suami yang merupakan kewajiban istri adalah:


  • Mengerjakan pekerjaan rumah.
  • Janganlah mengambil seorang pembantu wanita yang bisa menimbulkan fitnah bagi suami dan anak-anak laki-lakinya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam Majmu' Al-Fatawa (32/260-261):

"Firman Allah:

{...فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا  حَفِظَ اللَّهُ ۚ ..} [النساء : 34]

"Maka wanita-wanita yang shalihah, adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri saat suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka." (QS. An-Nisa`: 34)

Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban wanita untuk taat kepada suami secara mutlak dalam hal:


  • berkhidmat, melayani
  • ikut safar bersama suami (jika suami mengajaknya)
  • Melayani di tempat tidur, dan lainnya.

Sebagaimana hal itu ditunjukkan dalam sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم."

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 6 Shafar 1437 H / 18 November 2015




http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://telegram.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama