KAJIAN FIQIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis :
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
اخواتي في الله رحمني ورحمكم الله
Melanjutkan kajian fiqih kita, pekan yang lalu kita sampai pada bab TAYAMUM, sekarang kita lanjutkan:
TAYAMUM itu dapat menghilangkan HADATS.
Dalilnya:
A). Allah ta'ala berfirman ketika menjelaskan ayat tentang tayamum:
ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم
"Allah tidak menghendaki untuk membuat kesulitan bagi kalian, akan tetapi Dia menghendaki untuk mensucikan kalian." (QS. Al-Maidah: 6)
B). Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا
"Dijadikan untukku tanah/bumi sebagai masjid dan untuk bersuci." (HR. Bukhari Muslim)
C). Dan karena tanah sebagai pengganti air untuk bersuci.
Sebagaimana qaidah syar'iyyah yang menjelaskan bahwa:
البدل له حكم المبدل
"Pengganti mempunyai hukum yang sama dengan yang diganti."
(yakni maksudnya tanah sebagai pengganti air mempunyai hukum yang sama dengan air, pen)
Maka sebagaimana bersuci dengan air dapat menghilangkan hadats, begitu pula bersuci dengan cara tayamum dapat menghilangkan hadats.
Tapi tayamum hanya sebagai pengganti air sekedar untuk menghilangkan hadats saja, dan tidak bisa menghilangkan najis, sebabnya sebagai berikut:
1. Sebagaimana dalil tentang tayamum yang menjelaskan hanya untuk menghilangkan hadats.
2. Bahwa bersuci dari hadats adalah ibadah, jika ada udzur tidak ada air, maka beribadah dengan mengusap anggota dengan debu/tanah.
Adapun najis adalah sesuatu yang harus dihilangkan, tidak boleh tetap ada, maka ketika najis telah hilang meskipun tanpa niat, maka dia telah SUCI dari najis, jika najis masih tetap ada sedangkan air tidak ada, maka kita tayamum dengan debu dan shalat bagaimanapun keadaan kita, sebab tayamum tidak dapat menghilangkan najis.
Sedangkan menghilangkan najis dituntut agar badan bersih dari najis, jika tayamum, maka najis tidak hilang dari badan, oleh karena itu:
Jika didapati air, maka najis tetap harus dihilangkan dengan menggunakan air, meskipun telah melakukan tayamum sebelumnya, sebab tayamum hanya bisa mengangkat hadats saja, tapi tidak bisa menghilangkan najis.
Syarat-syarat sahnya tayamum:
Bersambung in sya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 14 Al-Muharram 1437 H / 27 Oktober 2015
Nisaa` As-Sunnah