بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد ألا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد: Akhawati fillah, barakallahu fikunna.
In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu
FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: AL-IMAM MUQBIL BIN HADI AL-WADI'I RAHIMAHULLAH
نسأل الله العون...
KITAB AL-ILMU
PENGATURAN WAKTU DALAM MENUNTUT ILMU
Soal:
Seorang wanita penuntut ilmu di masjid jika dia kembali ke rumah, dia harus mengulang kembali apa yang dia pelajari dan hal itu membutuhkan waktu yang banyak, akan tetapi dia mengetahui bahwa pekerjaan rumah menunggunya, dia harus membantu ibunya dan pekerjaan rumah, yang mana hal itu menghabiskan semua waktu, sedangkan menuntut ilmu membutuhkan perhatian penuh untuknya, maka jika dia bekerja di rumah dia tidak bisa mengambil banyak ilmu, bagaimana dia bisa menyelaraskan antara ini dan antara fokus dengan ilmu?
Jawab:
Jika dia mampu untuk menghindar dari pekerjaan-pekerjaan duniawi, maka lakukanlah dan inilah yang saya nasihatkan untuknya, dan jika dia tidak mampu melakukannya, maka hendaklah dia mengatur waktunya dan hendaklah dia jadikan sebagian besar waktunya untuk menuntut ilmu dan sebagian untuk pekerjaan duniawi, karena seseorang tidak akan mampu mendapatkan ilmu, kecuali jika dia jadikan dunia yang mengikuti ilmu, adapun jika ilmu yang mengikuti dunia maka tidak.
Wallahul Musta'an.
As`ilah Fataat Al-Jazaa`iriyah (Pertanyaan-pertanyaan pemudi Al-Jaza`ir)
FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH LIL WADI'I RAHIMAHULLAH Hal: 72
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 14 Al-Muharram 1437 H / 26 Oktober 2016
Nisaa` As-Sunnah