Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 46): MEMINTA PENDAPAT WANITA DALAM MENIKAHKANNYA


Meminta pendapat wanita dalam menikahkannya


KAJIAN FIQIH 

 

Dari kitab:

Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mukminat

Penulis:

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، اما بعد :

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله



Sesungguhnya pernikahan yang harmonis merupakan sumber kebahagiaanmu dan ketenangan hatimu, pernikahan tidak dapat digantikan oleh keuntungan studi maupun bisnis meski mencapai tingkat tinggi sekalipun.

Lakukan tugas pekerjaan dalam rumahmu, didiklah anak-anakmu, inilah sebenarnya tugas asasimu yang membuahkan hasil dalam kehidupan, dan jangan mencari ganti pekerjaan lain karena tidak ada pekerjaan lain yang setara dengannya

Jangan lewatkan kesempatan untuk menikah dengan laki-laki shalih, sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:



إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه إلا تفعلون تكن فتنة في الأرض وفساد كبير



 

"Jika datang kepadamu seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia, jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar."
(HR.Tirmidzi dan dihasankan olehnya, serta ada hadits-hadits lain yang menguatkan)



MEMINTA PENDAPAT WANITA DALAM MENIKAHKANNYA

Wanita yang akan dijodohkan ada 3 macam:

1. Gadis remaja belum baligh
2. Gadis dan sudah baligh
3. Janda

Masing-masing memiliki hukum tersendiri

1. Adapun gadis remaja belum baligh:
 

Tidak ada perselisihan diantara para ulama, bahwa ayahnya boleh menikahkannya tanpa izin anaknya, sebab dia belum punya hak untuk diminta izinnya, dalilnya:


أن أبا بكر الصديق رضي الله عنه زوج إبنته عائشة رضي الله عنهارسول الله صلى الله عليه وسلم وهي بنت ست سنين وأدخلت عليه وهي بنت تسع سنين


 

"Bahwasanya Abu Bakar Ash-Shidiq رضي الله عنه menikahkan putrinya Aisyah رضي الله عنها dengan Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika dia berusia 6 tahun, dan dia berkumpul serumah dengan beliau ketika berusia 9 tahun."
(HR. Bukhari Muslim)


 

Berkata Imam Asy-Syaukani dalam Nailil Aithar (6/128-129):

"Dalam hadits di atas menunjukkan bahwa boleh bagi seorang ayah untuk menikahkan putrinya yang masih belum baligh.
Beliau juga mengatakan, hadits ini menunjukkan bolehnya menikahkan gadis remaja yang belum baligh dengan lelaki dewasa maupun tua.
Al-Bukhari menulis bab di kitab shahihnya tentang hal ini dan menyampaikan hadits Aisyah ini.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan adanya ijma tentang masalah ini."
 


Berkata Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (6/487):
 
"Ibnu al-Mundzir berkata: Para ulama yang kami ketahui, mereka sepakat bahwa seorang ayah boleh menikahkan anak gadisnya yang belum baligh, dengan syarat apabila dinikahkan dengan laki-laki yang sekufu/setara (agama dan akhlaknya). "


 
Saya (Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan) berpendapat:

"Tindakan Abu Bakar رضي الله عنه yang menikahkan Aisyah رضي الله عنها dengan Nabi ketika dia baru berusia 6 tahun, adalah bantahan yang paling kuat untuk mereka yang tidak setuju pernikahan anak gadis kecil dengan lelaki dewasa atau tua, dimana mereka juga menganggap hal ini sebagai kemungkaran.
Pendapat dan ucapan mereka itu hanyalah disebabkan kebodohan mereka atau mereka sengaja menentang hukum syariat."


 


2. Bersambung insyaAllah


صلى الله على نبينا محمد وعلى اله والحمدلله رب العالمبن



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 8 Al-Muharram 1437H / 21 Oktober 2015.




Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama