Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 47): Izin dari Seorang Gadis dengan Diam sedangkan Izin Janda dengan Bicara


izin-dari-seorang-gadis-dengan-diam-sedangkan-izin-janda-dengan-bicara


KAJIAN FIQIH

Dari kitab:

Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat

Penulis:

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله

 

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

اخواتي في الله رحمني ورحمكم الله


Melanjutkan kembali kajian fiqih, kita telah sampai pada Bab 'Pernikahan', yakni tentang meminta pendapat wanita yang akan dijodohkan, yang pertama jika wanitanya gadis dan masih kecil.

Selanjutnya kita kaji yang kedua:

2. Gadis dan sudah baligh:

Tidak boleh dinikahkan kecuali dengan IZINnya dan tanda izinnya adalah DIAMnya, dalilnya :
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:




ولا تنكح البكر حتى تستأذن.

قالوا يا رسول الله فكيف إذنها؟

قال : أن تسكت


"Wanita yang masih gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya.
Para shahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?" Beliau menjawab: "Tanda izinnya adalah diamnya" (HR.Bukhari Muslim)

Maka harus dengan izinnya, meskipun yang menikahkan adalah ayahnya sendiri, inilah pendapat yang benar dari dua macam pendapat para ulama.

Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad (5/96):

"Ini adalah pendapat para jumhur ulama salaf, dan madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat beliau.
Inilah pendapat yang kita yakini di hadapan Allah dan kita tidak meyakini pendapat selain ini, dan ini mencocoki dengan ketentuan hukum, perintah dan larangan Rasulullah صلى الله عليه وسلم"


3. Wanita janda

Tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izinnya, dan izinnya dengan cara dia berbicara, beda dengan yang masih gadis, tanda izinnya adalah diamnya.

Berkata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (6/493):
"Adapun janda, kami tidak mendapati perbedaan pendapat, bahwa izinnya dengan perkataan, hal ini berdalilkan hadits, dan karena lisan adalah alat untuk mengungkapkan apa yang ada di dalam hati, dan lisan itulah yang dijadikan patokan dalam sesuatu yang diperlukan adanya izin."

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam Majmu' Al-Fatawa (32/39-40):

"Tidak seharusnya seorang wanita dinikahkan kecuali dengan izinnya, sebagaimana perintah Rasulullah صلى الله علبه وسلم.Jika wanita tidak suka, maka tidak boleh dipaksa untuk menikahkannya, kecuali gadis kecil yang belum baligh, maka ayahnya BOLEH menikahkan tanpa izinnya.

Sedangkan janda dan sudah baligh, tidak boleh dinikahkan tanpa izinnya, meskipun yang menikahkan ayahnya sendiri atau orang lain, inilah pendapat ijma' ulama'.

Begitu pula gadis yang sudah baligh, tidak boleh bagi ayahnya maupun kakeknya menikahkan tanpa izinnya, menurut ijma', Ayah atau kakeknya seharusnya meminta izinnya terlebih dahulu.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum meminta izin kepada gadis yang sudah baligh, apakah wajib atau sunnah?

Pendapat yang benar hukumnya WAJIB.

Wajib bagi wali wanita untuk:

Takut kepada Allah dalam menjodohkan dan menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, dengan siapa dia akan menjodohkannya

Hendaknya dia melihat calon suami wanita tersebut, apakah dia SEKUFU/setara keshalihannya atau tidak.

Karena dia menikahkan wanita untuk kemaslahatan wanita tersebut, bukan untuk kemaslahatan dirinya sendiri."

SYARAT-SYARAT WALI
Bersambung in sya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 15 Al-Muharram 1437 H / 28 Oktober 2015


صلى الله على نبينا محمد وعلى اله والحمدلله رب العالمبن


 

Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama