KAJIAN FIQIH
Dari kitab:
Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat
Penulis: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله تعالى
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، اما بعد :
اخواتي في الله رحمني ورحمكم الله
Melanjutkan kajian kita pekan lalu, kita sampai pada manfaat agung dari pernikahan yang sangat banyak, antara lain adanya tugas dan tanggung jawab dari masing-masing suami istri, suami bertugas di luar rumah, dan istri bertugas bekerja di dalam rumah.
Berkata Syaikh kami, Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam tafsir beliau Adhwa` Al-Bayan (3/422):
"Ketahuilah, semoga Allah memberikan taufik kepadaku juga kepada anda pada sesuatu yang dicintai dan diridhai-Nya, bahwa ide emansipasi wanita yang berusaha untuk mensejajarkan wanita dengan laki-laki dalam segala sisi kehidupan adalah pemikiran yang salah, rendah dan menyimpang dari akal pikiran, juga menyelisihi wahyu yang turun dari sang Pencipta, dan ia juga hasil dari pemikiran yang merusak tatanan masyarakat, hal ini sangat jelas tidak tersembunyi bagi siapapun, kecuali orang yang telah Allah butakan mata hatinya.
Karena Allah telah menciptakan wanita dengan sifat-sifat khusus yang cocok untuk ikut serta dalam membangun tatanan masyarakat, di mana selain wanita tidak mampu melakukannya, seperti :
- Hamil dan melahirkan
- Menyusui
- Mendidik anak
- Mengatur rumah, seperti:
- Membuat adonan roti
- Menyapu, membersihkan rumah, dll
Semua tugas di atas yang dilakukan wanita demi terbentuknya tatanan masyarakat yang sempurna, dilakukan di dalam rumahnya yang tertutup, terjaga, terhormat dan mulia dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Semua tugas wanita di atas tidak kalah dengan tugas dan pekerjaan laki-laki dalam mencari nafkah.
Maka anggapan orang-orang dungu dan bodoh dari orang-orang kafir serta pengikutnya, di mana mereka menganggap, bahwa wanita memiliki hak untuk bekerja di luar rumah, sama seperti laki-laki.
Padahal wanita ketika hamil, menyusui dan masa nifas, tidak mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan berat, seperti dalam kenyataan.
Jika wanita keluar dan suami juga keluar untuk bekerja, maka pekerjaan rumah akan terbengkalai, seperti :
- Menjaga anak-anak
- Menyusui
- Menyiapkan makan dan minum untuk suami ketika pulang kerja
Andaikata menggaji seorang pembantu untuk mengganti pekerjaan wanita sebagai ibu, maka pembantu akan banyak menganggur dan tidak dapat berbuat banyak di rumah itu, di mana wanita keluar rumah sebenarnya untuk menghindar dari pekerjaan dalam rumahnya.
Maka keluarnya wanita untuk bekerja di luar rumah dengan mengabaikan tugas dalam rumahnya, adalah menghilangkan kehormatan diri dan agamanya."
Maka bertakwalah kepada Allah wahai saudariku muslimah !
Janganlah kamu tertipu oleh seruan emansipasi wanita yang berdampak sangat buruk ini.
Kenyataan yang ada dari para wanita yang telah tertipu merupakan bukti kerusakan dan kegagalan dari hasil emansipasi ini.
Pengalaman adalah bukti yang baik dalam hal ini.
Ukhti muslimah, segeralah menikah selagi usiamu masih remaja, usia yang banyak diminati.
Jangan ditunda-tunda perkawinan dengan alasan masih belajar atau masih bekerja.
Bersambung insya Allah.
صلى الله على نبينا محمد وعلى اله والحمدلله رب العالمبن
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 1 Muharram 1437H / 14 Oktober 2015.