بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد ألا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد:
Akhawati fillah, barakallahu fikunna.
In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu
FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: AL-IMAM MUQBIL BIN HADI AL-WADI'I RAHIMAHULLAH
نسأل الله العون...
KITAB AL-ILMU
APAKAH BOLEH WANITA KELUAR UNTUK MEMPELAJARI ILMU TANPA IZIN SUAMI ATAU WALI?
Soal:
Apakah di sana ada pencegah dari keluarnya wanita tanpa mahram untuk menghadiri majelis ilmu atau yang lainnya?
Jawab:
Jika tidak safar dan suaminya mengizinkannya, dan kami menasihatkan suaminya untuk mengizinkannya, jika dia aman dari fitnah dan aman dari membuat fitnah bagi yang lainnya.
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
{ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ }
"Janganlah kalian larang para wanita mendatangi masjid-masjid Allah."
Dan beliau juga bersabda,
{ طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ }
"Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim."
Dan jika dia (suami) cemburu kepadanya atau khawatir fitnah atas dirinya atau dia menyebabkan fitnah bagi laki-laki, maka sepantasnya untuk suaminya mendatangkan seorang wanita untuk mengajarinya dirumahnya dan hendaknya diberikan waktu untuk mengajarinya apa-apa yang kamu ketahui, karena wanita yang shalihah akan membantumu dalam mendidik anak-anakmu dan membantumu dalam semua urusanmu, berbeda dengan wanita yang fasiq pembuat maksiat, sesungguhnya dia akan menghancurkanmu dan terkadang memata-mataimu, Wallahul Musta'an.
Maka sepantasnya bagi kita semua bersemangat, dan saya nasehatkan untuk saudara-saudaraku semua untuk mereka bersungguh-sungguh dengan keluarga mereka dan memberikan waktu untuk mereka, jika dia katakan: "istri saya tidak menyukai ta'lim dan juga tidak memahaminya" bahkan terkadang keadaannya seperti keadaan sebagian saudara-saudara dengan istrinya yang dia mengajarnya kemudian dia katakan kepada istrinya: "sesungguhnya kamu adalah sapi", istrinya katakan: "atasmu tujuh puluh tujuh -demikian- laknat, jika kamu tidak berdiri dari sisiku atau jika kamu mengajariku di lain waktu."
Maka apa? jika dia menolak maka kamu membawanya pergi ke para wanita shalihah -na'am-, dan engkau membutuhkannya dalam berdakwah kepada Allah, dia masuk ketengah-tengah para wanita dan mengajarkan mereka, adapun engkau maka tidak mampu untuk masuk ketengah-tengah para wanita dan mengajarkan mereka.
Maka sepantasnya untuk kita bersemangat dalam mengajari keluarga kita.
Wallahul Musta'an.
Dari pertanyaan Ummu Yasir Al-Faranshiyah
FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH LIL WADI'I RAHIMAHULLAH Hal: 69-70
Diterjemahkan oleh al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah pada Senin, 6 Al-Muharram 1437 H / 19 Oktober 2015