KAJIAN FIQIH
Dari kitab:
Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat
Penulis:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan حفظه الله تعالى
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله
Kajian kita pekan yang lalu pada bab hukum-hukum khusus bagi wanita ketika HAJI, telah selesai pada poin ke-6, sekarang kita lanjutkan pada poin berikutnya:
7. Boleh bagi wanita ketika ihram, memakai baju wanita apa saja yang dia kehendaki, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Tidak ada hiasannya
b. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
c. Tidak sempit, sehingga membentuk lekuk tubuhnya
d. Tidak tipis, sehingga nampak yang dibalik baju
e. Tidak pendek, sehingga tersingkap kaki dan tangannya
Tapi hendaknya berpakaian yang:
1. Besar
2. Tebal, dan
3. Luas/lebar
Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah:
"Para ulama sepakat, hendaklah wanita ketika ihram memakai:
1. Qamis
2. Diri'/long dress/baju panjang
3. Celana panjang yang lebar
4. Khimar/kerudung
5. Khuf (semacan sepatu boot khusus untuk wanita)".
Dinukil dari Al-Mughni (3/328).
Tidak ada ketentuan bagi wanita untuk memakai baju warna tertentu, seperti warna hijau misalnya.
Dia boleh memakai baju warna apapun yang dikehendaki dari warna-warna khusus untuk wanita, apakah itu warna merah, hijau ataupun hitam.
Dan boleh pula bagi wanita mengganti baju dengan warna lain.
8. Disunnahkan bagi wanita untuk bertalbiyah setelah ihram, sekedar didengar oleh telinganya sendiri.
Berkata Ibnu Abdil Bar rahimahullah,
"Ulama sepakat bahwa sunnah bagi wanita untuk tidak mengeraskan suaranya, dan cukup baginya bersuara sebatas didengar telinganya sendiri.
Makruh bagi wanita mengeraskan suara karena khawatir terjadi fitnah karenanya. Karena itulah tidak disunnahkan bagi wanita adzan maupun IQAMAH, bahkan ketika mengingatkan imam disunnahkan untuk bertashfiq (menepuk punggung tangan) bukan dengan bertasbih." (Dinukil dari kitab Al-Mughni 3/331-332)
9. Wanita ketika thawaf, wajib:
a. Menutup tubuhnya dengan sempurna
b. Merendahkan suara
c. Menahan pandangan
d. Tidak berdesakan dengan laki-laki, khususnya ketika di 'hajar aswad' dan 'rukun yamani'
Thawaf wanita lebih baik menjauh dari Ka'bah dan tidak berdesak-desakan, dari pada thawaf dekat ka'bah tapi berdesakan.
Karena berdesakan itu haram sebab akan menimbulkan fitnah.
Adapun mendekat ke Ka'bah, dan mencium 'hajar aswad', keduanya adalah SUNNAH jika mudah dilakukan.
Tidak boleh melanggar yang HARAM demi melakukan yang SUNNAH.
Bahkan dalam keadaan seperti ini (berdesakan), tidaklah itu menjadi sunnah bagi wanita
Tapi yang SUNNAH bagi wanita jika berdesakan hanyalah dengan:
Mengisyaratkan dengan tangan kanannya, ketika melewati (berdiri sejajar) 'hajar aswad'.
Berkata Al-Imam Nawawi dalan Al-Majmu' (8/38), para ulama madzhab kami (Syafi'i) berkata,
"Tidaklah disunnahkan bagi wanita mencium hajar aswad maupun menyentuhnya, kacuali ketika tempat thawaf SEPI di MALAM hari, atau waktu selain itu, karena ada mudharat untuk dirinya sendiri dan orang lain."
10. Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3/331):
"Disunnahkan bagi wanita melakukan thawaf di MALAM hari, karena:
a. Lebih tertutup
b. Tidak terlalu berdesak-desakan
Sehingga dia bisa:
a. Mendekat ke Ka'bah, dan
b. Menyentuh/mencium hajar aswad."
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3/394):
"Thawaf dan sa'i wanita, semuanya dilakukan dengan BERJALAN. Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah, Para ulama sepakat bahwa tidak ada RAML (lari-lari kecil) bagi wanita ketika thawaf di Ka'bah maupun ketika sa'i antara Shafa dan Marwah, juga tidak disunnahkan melakukan 'idhtiba' (membuka bahu kanan).
Karena disyariatkan RAML dan IDHTIBA' adalah untuk menampakkan keperkasaan laki-laki Muslim.
Maka keduanya tidak di syariatkan untuk wanita.
Tubuh wanita wajib tertutup, sedangkan raml dan idhtiba' membuat tubuh tersingkap."
11. Bersambung insya Allah.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله والحمد لله رب العالمين
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab hafizhahallah pada hari Rabu, 18 Dzulqa'dah 1436 H / 2 September 2015
WA Nisaa` As-Sunnah