KAJIAN FIQIH
Dari Kitab:
Tanbihaat 'ala Ahkamin Takhtasshu bil Mukminaat
Penulis:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، اما بعد :
اخواتي في الله رحمني ورحمكم الله
BAB SEMBILAN
HUKUM-HUKUM KHUSUS TENTANG PERKAWINAN DAN PUTUSNYA JALINAN PERKAWINAN
Allah ta'ala berfirman:
وَمِنْ آياتِهِ أنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أنْفُسِكُمْ أزْواجًا لِتَسْكُنُوْا إلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إنَّ فِي ذلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْن
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia ciptakan untuk kalian pasangan dari jenis kalian sendiri, supaya kalian merasa tentram dengannya, dan dijadikan-Nya diantara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS.Ar-Rum: 21)
Allah berfirman:
وأنْكِحُوا الأيامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وإماَئِكُمْ إنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ الله مِنْ فَضْلِهِ وَالله واسِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kalian dan orang-orang yang layak nikah diantara hamba-hamba sahayamu yang laki dan wanita, jika mereka fakir Allah akan mencukupi rezeki mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagu Maha Mengetahui."
(QS.An-Nur: 32)
Berkata Imam Ibnu Katsir رحمه الله :
"Ini adalah perintah untuk menikah, sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib bagi yang telah mampu menikah, berdalilkan dari dhahir sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
يا مَعْشَرَ الشَّبَاب مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإنَّهُ أغَضُّ لِلْبَصَرِ وأحْصَنُ لِلْفَرْجِ. ومَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian mampu menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih bisa menundukkan mata dan menjaga kehormatan, dan barangsiapa tidak mampu menikah hendahlah dia puasa, karena puasa dapat mengekang hawa nafsu."
HR.Bukhari Muslim, dari Ibnu Mas'ud.
Kemudian Ibnu Katsir menjelaskan bahwa menikah menjadi sebab datangnya kekayaan, berdalilkan firman Allah:
إنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاء يُغْنِهمُ الله مِنْ فَضْلِهِ
"Jika mereka fakir, maka Allah akan memberi kekayaan kepada mereka dengan karunia-Nya."
(QS. An-Nur: 32)
Dan disebutkan, dari Abu Bakr Asshiddiq رضي الله عنه berkata:
"Ta'atilah Allah dari apa yang telah diperintahkan untuk menikah, maka Dia akan menepati janji-Nya kepada kalian berupa kekayaan. Allah telah berfirman: "Jika mereka miskin, maka Allah akan memberi kekayaan kepada mereka dari karunia-Nya."
Dan dari Ibnu Mas'ud:
"Carilah kekayaan melalui pernikahan, karena Allah ta'ala berfirman: "Jika mereka miskin, maka Allah akan memberi kekayaan kepada mereka dari karunia-Nya."
R.Ibnu Jarir. Al-Baghawi menyebutkan seperti itu dari Umar رضي الله عنه.
Selesai penukilan dari Tafsir Ibnu Katsir (5/94-95) cet, Dsr al-Andalus.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله والحمد لله رب العالمبن
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 16 Dzulhijjah 1436 H / 30 September 2015.
Nisaa` As-Sunnah.