KAJIAN FIQIH DARI KITAB:
ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ، ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
Melanjutkan kajian kita sampai pada sebab-sebab yang meWAJIBkan MANDI, kita sampai pada nomor terakhir:
6. NIFAS
Nifas adalah DARAH yang keluar:
Bersamaan dengan melahirkan, atau
Setelah melahirkan, atau
Sebelum melahirkan, dua atau tiga hari sebelum melahirkan yang disertai rasa SAKIT.
Adapun darah yang keluar ketika hamil, atau keluar di akhir masa kehamilan, tapi TIDAK disertai rasa SAKIT tanda mau melahirkan, maka darah itu TIDAK dianggap apa-apa, yakni dia TETAP shalat, puasa, tidak ada yang haram dilakukan seperti keharaman bagi wanita yang nifas.
DALIL wajibnya mandi bagi yang nifas:
Karena NIFAS disamakan dengan HAIDH, maka Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bertanya kepada Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ yang menangis sedih ketika haji lalu datang haidh,
ﺃﻧﻔﺴﺖ?
"Apakah kamu nifas?" (HR. Al-Bukhari Muslim)
Yakni nifas di sini dimaksudkan 'haidh'.
Para ulama sepakat menghukumi WAJIB mandi karena NIFAS seperti halnya ketika suci dari HAIDH.
Adapun jika melahirkan TANPA ada darah yang keluar, maka TIDAK ada kewajiban MANDI.
Maka seorang wanita yang melahirkan tanpa ada darah yang keluar, tidak wajib MANDI, karena NIFAS itu artinya DARAH, jika tidak ada darah berarti tidak NIFAS. Tapi hal ini JARANG terjadi.
ADA KHILAF:
Sebagian ulama berpendapat:
WAJIB MANDI, wanita yang melahirkan meskipun tidak keluar DARAH. Yang mewajibkan adalah sebab 'MELAHIRKAN'.
Tidak keluarnya darah ketika melahirkan adalah kasus yang JARANG terjadi, yang seperti ini tidak ada hukum khusus padanya, juga sebabnya karena wanita yang melahirkan tanpa ada darah ini juga mengalami kepayahan dan kelelahan yang SAMA seperti wanita lain yang melahirkan dengan keluarnya darah.
HUKUM membaca AL-QURAN bagi yang WAJIB mandi:
Bersambung, in sya Allah.
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid pada hari Selasa, 13 Ramadhan 1436H / 30 Juni 2015
___________
WhatsApp Nisaa` As-Sunnah