Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 30)



KAJIAN FIQH

Dari kitab:

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ


BAB 7

HUKUM PUASA KHUSUS BAGI WANITA


Puasa di bulan Ramadhan WAJIB bagi setiap muslim dan muslimah, dan juga merupakan salah satu dari RUKUN Islam serta pondasi bangunannya yang agung.

Dalil puasa:


{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ..}
[البقرة : 183]

"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan kepada kalian puasa."
(QS. Al-Baqarah: 183)


Makna ﻛﺘﺐ = difardhukan, diwajibkan.

Maka apabila seorang gadis telah baligh, dia telah mukallaf (dibebani syariat), tanda-tanda baligh antara lain adalah telah datangnya HAIDH, maka mulailah kewajiban puasa dibebankan untuknya.

Kadang terjadi seorang gadis telah mendapati HAIDH dalam usia 9 tahun, dan betapa sebagian remaja jahil tidak memahami bahwa dia sudah WAJIB puasa ketika usia itu, sehingga dia tidak puasa karena mengira bahwa dia masih kecil.

Keluarganya pun tidak memerintahkan dia untuk berpuasa, maka hal semacam ini merupakan kecerobohan yang besar karena meninggalkan salah satu dari rukun Islam.

Maka siapa yang menimpa pada dirinya hal seperti di atas WAJIB baginya MENGQADHA puasa yang telah ditinggalkannya terhitung dari sejak pertama dia mendapati HAIDH, meskipun itu telah berlalu lama, karena kewajiban itu telah menjadi tanggung jawabnya.

SIAPA yang wajib puasa Ramadhan?


Apabila telah masuk bulan Ramadhan, WAJIB bagi setiap:

Muslim dan muslimah
Sudah baligh
Sehat (tidak sakit)
Mukim (tidak safar)


Untuk berpuasa.

Dan barang siapa yang:

Sakit, atau
Musafir

Di bulan Ramadhan, maka dia diberi rukhshah untuk TIDAK puasa, dan mengQADHA sejumlah hari dia tidak puasa pada hari-hari lain.

Dalilnya:


فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
[البقرة : 185]

"Maka barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah dia puasa, dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka hendaknya mengganti puasanya di hari-hari yang lain."
(QS. Al-Baqarah: 185)

Demikian pula orang yang:

Sangat tua, dan
Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya

Mereka juga diberi RUKHSHAH untuk TIDAK puasa, dan berkewajiban untuk:

Mengeluarkan FIDYAH, dengan cara memberi makan orang miskin satu orang pada setiap hari, dengan sejumlah setengah sha` dari makanan pokok di negaranya.

DALILNYA:


ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ يُطِيْقُونَهُ ﻓِﺪْﻳَﺔٌ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﻣِﺴْﻜِﻴﻦٍ

"Dan untuk orang-orang yang tidak mampu puasa  hendaknya membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin."
(QS.Al-Baqarah: 184)

Berkata Abdullah bin Abbas ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ maksud ayat di atas adalah untuk orang:

1. Yang sangat tua, dan
2. Sakit yang tidak diharap kesembuhannya.
(HR. Bukhari)


Keduanya tidak wajib QADHA, sebab tidak mungkin MAMPU untuk puasa.

Makna يطيقونه
adalah melakukan dengan penuh kesulitan dan tidak mampu melakukannya.

Bersambung

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 7 Ramadhan 1436 H / 24 Juni 2015
----------------------------------




WA Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama