Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 24)



KAJIAN FIQH

Dari kitab:

ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

       Melanjutkan kajian kita pekan yang lalu, kita sampai pada HUKUM memegang mushaf bagi orang yang berhadats, juga hukum memegang kitab TAFSIR bagi orang yang berhadats/junub.

Sekarang kita kaji:

HARAMNYA SHALAT bagi orang yang BERHADATS.

SHALAT haram bagi orang yang berhadats, berdasarkan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.
DALIL-DALILNYA:

1. Dari Al-Kitab:

Allah ta'ala berfirman:

يَٓأَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ءَاﻣَﻨُﻮﺍ إِﺫَﺍ ﻗُﻤْﺘُﻢْ إِﻟَﻰ الصَّلٰوةِ ﻓَﺎﻏْﺴِﻠُﻮﺍ ﻭُجُوﻫَﻜُﻢْ...

(المائدة: ٦)

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian akan mendirikan shalat maka cucilah wajah kalian...
(QS.Al-Maidah:6)


Berdasarkan ayat di atas, maka THAHARAH sebagai syarat SAH nya shalat. Maka tidak halal seseorang shalat dalam keadaan berhadats, baik hadats kecil atau hadats besar.

Jika seseorang shalat dalam keadaan berhadats, dengan maksud ISTIHZA' (bergurau/mengolok-olok), maka dia kafir karena olok-oloknya. Jika dia lalai, maka ulama` khilaf dalam mengkafirkannya.

Sebagaimana firman Allah ta'ala:

ﻗُﻞْ ﺃَبِٱﻟﻠَّﻪِ ﻭَءَايَٰتِهِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِءُونَ...


ﻟﺎَ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢْ ﺑَﻌْﺪَ إِيمٰنِكُمْ
..

"Katakanlah, apakah kepada Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian bergurau/mengolok-ngolok..
Jangan kalian minta maaf, sungguh kalian telah kafir setelah iman."
(QS.At-Taubah: 65-66)

Dan tiga madzhab menyatakan bahwa dia tidak kafir, hanya menyatakan itu sebagai maksiat.

Sedangkan madzhab Abu Hanifah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ menyatakan KAFIR, karena orang yang shalat dalam keadaan dia berhadats, padahal dia tahu Allah mewajibkan berwudhu, maka dia seperti orang yang istihza', dan hukumnya istihza' dalam hal ini KAFIR berdalilkan ayat di atas, QS.At-Taubah: 65-66
 

Kesimpulannya kami katakan:
Shalat tanpa wudhu` sebagai bentuk istihza` di hukumi KAFIR
Jika bukan karena istihza`, TIDAK di hukumi kafir.

Karena pada asalnya tetap keislamannya.
Tidak boleh mengeluarkan dari Islam, kecuali dengan dalil.

2. Dalil dari As-Sunnah.

Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda:

ﻟﺎ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﺎﺓ ﺃﺣﺪﻛﻢ إﺫﺍ ﺃﺣﺪﺙ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻮﺿﺄ

"Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila berhadats, sampai dia berwudhu`."
(HR. Al-Bukhari Muslim)

Juga beliau bersabda:

ﻟﺎ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﺎﺓ ﺑﻐﻴﺮ ﻃﻬﻮﺭ

"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci."
(HR. Muslim)

3. Al-IJMA'

Kaum muslimin telah sepakat bahwa HARAM orang yang berhadats mendirikan SHALAT tanpa bersuci.

SHALAT yang di jelaskan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم
Diawali takbir, dan diakhiri dengan salam.
Dan apakah ada ruku' dan sujudnya? Ataukah tidak ada?
YAKNI:
- Shalat fardhu yang lima
- Shalat jum'ah
- Shalat dua hari raya
- Shalat istisqa'
- Shalat khusuf
- Shalat jenazah
Shalat jenazah juga termasuk SHALAT, karena diawali dengan TAKBIR dan ditutup dengan SALAM. Maka masuk dalam definisi shalat secara syar'i (meskipun tidak ada ruku' dan sujud, pen).
 

Sebagian ulama ada yang menyatakan; pengertian SHALAT, yaitu yang didalamnya ada ruku' dan sujud.
Ada pula pendapat yang lain; SHALAT yaitu terdiri dari dua raka'at atau lebih.
Padahal WITIR juga shalat. Meskipun hanya SATU raka'at.
Maka pendapat PERTAMA di atas tentang definisi/pengertian shalat, itulah yang paling BENAR.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين 


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Selasa, 1 Sya'ban 1436H / 19 Mei 2015.





WA Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama