Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 23)



KAJIAN FIQH

Dari kitab:


ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

 

Melanjutkan kajian kita sampai pada 

HUKUM MEMEGANG MUSHAF bagi orang yang BERHADATS.


Dalil pertama telah kita kaji, sekarang kita kaji dalil yang kedua:

2. Dalam surat Amru bin Hazm yang ditulis oleh Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ kepada penduduk Yaman, tertulis dalam surat itu:

ﺃﻟﺎ ﻳﻤﺲ ﺍﻟﻘﺮﺃﻥ ﺍﻟﺎ ﻃﺎﻫﺮ

"Janganlah menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci."
(Shahih. HR.Al-Imam Malik dalam Al-Muwaththo`, 468, dan dishahihkan oleh Al- Albani ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam shahih Al-Jami', 778
 
Yang dimaksud 'thaahir'  ﻃﺎﻫﺮ adalah:

Orang yang BERSUCI hissiyah/tubuhnya dari hadats dengan cara WUDHU atau MANDI.
 
Sebab orang MUKMIN itu sudah SUCI sempurna dalam artian MAKNAWI.
Dan MUSHAF tidak disentuh kecuali oleh umumnya orang MUKMIN.
 
Maka jika dikatakan baik dalam Al-Qur'an maupun dalam hadits di atas: ﺃﻟﺎ ﻃﺎﻫﺮ
"Tidak di sentuh kecuali oleh orang yang SUCI.", difahami bahwa suci ini bukan suci MAKNAWI, tapi yang di maksud adalah SUCI dari HADATS.

Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:

ﻣَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻟِﻴَﺠْﻌَﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻣِّﻦْ ﺣَﺮَجٍ ﻭَﻟٰﻜِﻦْ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﻟِﻴُﻂَﻬِّﺮَﻛُﻢْ

"Allah tidak berkehendak menjadikan kesulitan untuk kalian, akan tetapi Dia berkehendak menSUCikan kalian." (QS. al-Maidah: 6)

suci yang dimaksud dalam ayat di atas adalah thaharah hissiyah/suci badan dari hadats, karena ayat di atas tentang WUDHU dan MANDI.

3. Dalil ketiga:
 
Pendapat yang benar, bahwa tidak ada pembicaraan yang lebih MULIA dari KALAMULLAH.
 
Jika Allah mewajibkan THAHARAH ketika thawaf di RUMAH-NYA (ka'bah), maka THAHARAH ketika memegang dan membaca KITAB-NYA yang berisi KALAM-NYA mestinya lebih UTAMA, sebab, kita mengucapkan KALAMULLAH yang keluar dari lisan kita. Maka ketika kita MENYENTUH KALAM-NYA yang itu lebih mulia dari bangunan, seharusnya kita dalam keadaan SUCI. Sebagaimana halnya kita thawaf disekeliling Ka'bah harus dalam keadaan SUCI demi untuk MENGAGUNGKAN dan MEMULIAKAN kitabullah maka wajib kita dalam keadaan SUCI.
 
Begitulah pendapat JUMHUR ulama` juga Imam madzhab yang empat semuanya. Begitu pula pendapat ulama SALAF/yang terdahulu.
 
Adapun ulama khalaf/yang sekarang berbeda pendapat, diantara mereka:
 
Dawud Azh-Zhahiri dan sebagian ulama berpendapat TIDAK HARAM orang yang berhadats memegang mushaf.
 
Saya (Asy-Syaikh Utsaimin ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ) dahulu juga berpendapat seperti pendapat ulama ZHAHIRIYYAH (yakni memahami dalil ayat atau hadits hanya pada zhahirnya, pen.), TAPI, setelah saya MEMAHAMI secara mendalam maksud ayat:

ﻟﺎ ﻳﻤﺲ ﺍﻟﻘﺮﺃﻥ ﺍﻟﺎ ﻃﺎﻫﺮ

"Jangan menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci."

Yang dimaksud 'SUCI' adalah suci dari HADATS kecil maupun besar.
Seperti dalam ayat tentang wudhu dan mandi.

Dan tidak menjadi kebiasaan Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ menyebut ORANG mukmin dengan THAAHIR, karena cukup disifati dengan IMAN, lebih kuat daripada dengan thaahir.
 
Maka dengan pemahaman di atas nampak jelas bagiku bahwa TIDAK boleh MENYENTUH Al-Qur'an orang yang berHADATS, baik hadats kecil maupun besar.
 
Ada pula yang berpendapat bahwa surat Amru bin Hazm yang di bawa untuk penduduk Yaman, menunjukkan bahwa penduduk Yaman ketika itu belum muslim, karena itu lebih cocok kalau 'thaahir' dalam surat itu artinya orang MUKMIN.
 
Jawabnya:

Banyak dalam hadits Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ mengungkapkan kalimat 'iman' atau yang berhubungan dengan iman, LALU apa yang menghalangi Beliau untuk bersabda dengan kalimat yang jelas:

ﻟﺎ ﻳﻤﺲ ﺍﻟﻘﺮﺃﻥ ﺍﻟﺎ ﻣﺆﻣﻦ

"Jangan memegang Al-Qur'an kecuali orang mukmin?"
 
Maka AKHIRNYA mantap bagi saya (Asy- Syaikh Utsaimin) bahwa:

TIDAK BOLEH MEMEGANG AL-QUR'AN kecuali dengan WUDHU
 

HUKUM memegang kitab TAFSIR bagi orang yang JUNUB

Adapun kitab TAFSIR, BOLEH memegangnya.
Ayat yang tertulis juga lebih sedikit di banding tafsirnya.

Dalilnya adalah SURAT-SURAT Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ yang dikirim untuk raja-raja dan penguasa kafir, di dalamnya ada ayat-ayat  Al-Qur'an. Tapi karena mayoritas berisi kalimat selain Al-Qur'an maka HUKUMNYA terambil dari yang terbanyak.

Adapun jika SAMA antara ayat dan tafsir, maka untuk lebih berhati-hati, maka dihukumi seperti Al-Qur'an.

Tapi jika TAFSIR lebih banyak maka dihukumi tafsir.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين
 
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari selasa, 23 Rajab 1436H / 12 Mei 2015.



WhatsApp Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama