بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد:
In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu
FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: AL-IMAM MUQBIL BIN HADI AL-WADI'I RAHIMAHULLAH
نسأل الله العون...
FATWA KEENAM:
PERINGATAN DARI BELAJAR DAN DUDUK MENGAMBIL ILMU DARI AHLUL BID'AH
Soal 1:
Dan apakah kami boleh menghadiri majelis-majelis Al-Ikhwan Al-Muslimun dan ceramah-ceramah mereka?
Jawab:
Hati-hatilah kalian dari menghadiri, walaupun itu sekolah-sekolah tahfizh Al-Qur'an.
Ya Subhanallah,,, para wanita yang Allah Subhanahu wata'ala memuliakan mereka dengan sunnah Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam dan dengan kedudukan yang baik, kemudian mereka pergi kepada orang-orang yang buta?!! sebagaimana dikatakan:
"Seorang yang buta menuntun orang yang bisa melihat, celakalah kalian…
maka sungguh telah tersesat orang yang buta yang menuntunnya"
Allah telah menjaga kalian dengan kebaikan, jika seandainya kalian mempelajari Riyadhush Shalihin atau Lu`lu` wal Marjan atau Bulughul Maram atau Fathul Majid dan kalian menghafalnya itu lebih baik daripada kalian pergi menghadiri ceramah-ceramah Al-Ikhwan Al-Muflisun.
Sumber: As-`ilah Nisa` Sii`un
Dari kitab Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah Lil Imam Al-Wadi'i rahimahullah hal. 35-36
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqoyyah Al-Ambuniyyah pada hari senin, 22 Rajab 1436H / 11 Mei 2015
WA. Nisaa' As-Sunnah