Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 20)




KAJIAN KITAB

   تَنْبِيْهَاتٌ عَلىَ أَحْكَامٍ تَخْتَصُّ بِا لْمُؤْمِنَاتِ

 ﻟﻐﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ

"KETERANGAN TENTANG HUKUM-HUKUM FIQH KHUSUS WANITA MUKMINAH"

Oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah


BAB KELIMA

HUKUM WANITA DALAM SHALATNYA

Wahai kaum wanita muslimah, jagalah shalatmu dengan malaksanakan tepat waktu, dan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya.

Allah berfirman kepada ummahatul mukminin:
وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya." (Al-Ahzab: 33)
 

Ayat di atas adalah perintah kepada kaum wanita muslimah secara umum.
 

Shalat adalah rukun KEDUA dalam rukun Islam. Shalat adalah TIANG agama Islam, meninggalkan shalat adalah kekufuran yang dapat mengeluarkan dari Islam.
 

Maka tidak ada agama dan tidak ada keislaman bagi yang tidak shalat, baik laki maupun wanita. Mengakhirkan shalat dari waktunya tanpa ada udzur syar'i termasuk MENYIA-NYIAKAN shalat.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ

"Maka datanglah sesudah mereka, generasi yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsu, maka kelak mereka akan menemui kerugian. Kecuali orang yang bertaubat..." (Maryam: 59-60)
 

Al-Hafizh Ibnu Katsir رحمه الله dalam tafsirnya menjelaskan dari sejumlah ulama ahli tafsir, bahwa makna MENYIA-NYIAKAN shalat adalah menyia-nyiakan WAKTUNYA, yakni dengan mengerjakan shalat setelah KELUAR waktunya.

Dan beliau menafsirkan, yang kelak akan mereka jumpai itu ﻏﻴﺎ (ghayyan), yaitu:

a). Kerugian, atau
b). Nama lembah di neraka jahannam.

HUKUM KHUSUS shalat wanita dibanding laki-laki:

1. Tidak ada ADZAN dan IQAMAH bagi wanita.

Karena ADZAN disyariatkan untuk mengangkat SUARA (dengan suara KERAS), sedangkan WANITA tidak boleh mengeraskan suaranya, dan tidak sah adzan dan iqamah yang dilakukan oleh wanita.

Ibnu Qudamah رحمه الله dalam kitabnya Al-Mughni (2/68), mengatakan: "Dalam masalah ini, kami tidak mengetahui adanya khilaf."

2. Seluruh tubuh wanita di dalam shalat adalah aurat kecuali WAJAH dan TELAPAK TANGANNYA, adapun kedua telapak kakinya ada khilaf.

Aurat di atas jika tidak ada laki-laki bukan mahramnya yang melihat.
 

Tapi jika ada laki-laki bukan mahramnya, maka WAJIB dia menutup seluruh tubuhnya, seperti aurat di luar shalat, yakni wajahnya juga harus ditutup dari pandangan laki-laki.
 

Wanita ketika shalat harus menutup kepala, leher, dan bagian-bagian tubuh yang lain termasuk kedua telapak kakinya.

Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda:

ﻟﺎ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﺎﺓ ﺣﺎئض ﺍﻟﺎ ﺑﺨﻤﺎﺭ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ.

"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh/baligh, kecuali dengan memakai kerudung." (HR. Al-Khamsah)

Keterangan pent.:

* Wanita yang sudah baligh, ketika shalat kepalanya harus ditutup kerudung, sebaliknya:
* Gadis kecil yang belum baligh, TIDAK wajib menutup kepala ketika shalat. (Pent.)

Yang dimaksud ﺧﻤﺎر (khimar/kerudung), yaitu yang menutup kepala dan leher.

Dari Ummu Salamah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ عنها beliau bertanya kepada Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, apakah boleh wanita shalat hanya menggunakan diri' (baju panjang) dan kerudung saja tanpa sarung?
Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ menjawab:

ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﺭﻉ ﺳﺎﺑﻐﺎ ﻳﻐطي ﻇﻬﻮﺭ قدميها

"(Boleh) Apabila diri'/bajunya longgar sehingga menutup punggung kakinya." (HR. Abu Dawud)

Keterangan pent.:

Dari hadits di atas, menunjukkan PAKAIAN shalat wanita yang AFDHAL seperti pertanyaan Ummu Salamah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ adalah TIGA lapis:

1). Diri'/baju panjang.
2). Sarung.
3). Khimar/kerudung.

Boleh juga dua lapis, seperti jawaban Rasulullah
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:

1). Diri'.
2). Kerudung.

Tapi dengan SYARAT bajunya luas, longgar sehingga bisa menutup punggung kakinya, bukan dengan hanya ditutup KAOS KAKI untuk menutup kaki seperti yang sering ditanyakan. Tapi KAKI harus ditutup dengan BAJU yang panjang dan longgar. (Pent.)



 ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ.ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
 ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ





Bersambung, insya Allah.


 

Diterjemahkan oleh:

Al-Ustadzah Ummu 'Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah.


WA. Nisaa’ As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama