KAJIAN FIQH
Dari kitab:
ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ، أﻣﺎ ﺑﻌﺪ:
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU:
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur, pent):
Sesuatu yang keluar ini UMUM, apapun yang keluar, baik:
A. yang biasa keluar, maupun yang tidak biasa keluar
B. yang SUCI maupun yang NAJIS
Yang biasa keluar yakni:
* kencing (BAK),
* Kotoran (BAB),
* Angin dari dubur.
Dalilnya:
Allah subhanahu wata'ala berfirman:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
"Atau datang salah seorang kalian dari buang hajat." (Al-Maidah: 6)
Dan dari hadits Shafwan ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ:
ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻦ ﺑﻮﻝ، ﻭﻏﺎئط، وﻧﻮﻡ
"Tetapi (yang membatalkan wudhu) adalah kencing, BAB, dan tidur." (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i, dan dishahihkan oleh Al-Albani ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam Al-Misykaat)
Dan hadits Abu Hurairah dan Abdullah bin Zaid ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ:
ﻟﺎ ﻳﻨﺼﺮﻑ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﻤﻊ ﺻﻮﺗﺎ ﺃﻭ ﻳﺠﺪ ﺭﻳﺤﺎ
"Janganlah berpaling (dari shalat) sampai mendengar suara (angin) atau mencium baunya." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Adapun yang TIDAK biasa keluar yakni:
* Angin dari qubul/farji
Dan dalam hal ini ada KHILAF di kalangan ulama fiqh ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ.
a. Sebagian berpendapat membatalkan wudhu
b. Sebagian berpendapat tidak membatalkan wudhu
Angin ini biasanya keluar dari FARJI wanita, tidak dari laki-laki, kecuali hanya sedikit kaum lelaki yang keluar angin dari qubul/depan
Membatalkan wudhu juga, BATU apabila keluar dari QUBUL atau DUBUR, mungkin orang yang ada batu pada GINJALnya, lalu batu itu turun dan KELUAR lewat dzakarnya meskipun tanpa kencing, maka BATAL wudhunya.
Atau seseorang menelan BIJI, lalu keluar biji itu lewat duburnya, maka ini membatalkan wudhu juga.
a. Sesuatu yang SUCI keluar dari salah satu dua jalan, seperti: MANI, membatalkan wudhu.
b. Sesuatu yang NAJIS yang keluar, seperti:
* Kencing dan kotoran,
* Madzi,
* Wadi,
* Darah haidh dan nifas.
Itulah pembatal-pembatal wudhu yang pertama
2. Kencing atau kotoran yang keluar dari anggota tubuh yang lain.
Kencing ataupun kotoran bisa saja keluar dari anggota badan, apalagi di zaman modern saat ini, misalnya karena sesuatu sebab seseorang dioperasi lalu dibuatkan saluran kencing dan kotorannya lewat perut yang dibuatkan lubang untuk saluran BAK dan BAB, maka jika keluar kencing maupun kotoran lewat manapun dari anggota tubuh, sedikit maupun banyak, maka itu membatalkan wudhu.
Sebagian ulama berpendapat:
Jika keluarnya dari atas LAMBUNG maka dihukumi sama seperti MUNTAH.
Jika keluarnya dari bawah maka dihukumi BUANG air.
Itu adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu 'Aqil ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ. Dan itu pendapat yang tepat, dengan dalil bahwa MUNTAH memang dari LAMBUNG dan TIDAK membatalkan wudhu, inilah pendapat yang paling kuat. Meskipun pendapat madzhab yang masyhur, membatalkan wudhu jika BANYAK sekali muntahnya.
PERKECUALIAN
Sesuatu yang keluar TERUS MENERUS tidak membatalkan wudhu, seperti:
a. Kencing terus menerus,
b. Keluar angin,
c. Kotoran keluar terus.
Keadaan dharuri seperti di atas, ada ketentuan khusus dalam cara bersucinya, akan dijelaskan pada babnya insya Allah.
3.BERSAMBUNG
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Selasa, 2 Rajab 1436 H / 21 April 2015.
WA. Nisaa` As-Sunnah.