KAJIAN FIQH
Dari kitab:
ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
Apakah WANITA juga disunnahkan mengusap kepala dari depan lalu ke belakang ketika wudhu seperti laki-laki?
Ya, karena asal hukum syar'i, apa yang ditetapkan untuk laki-laki ditetapkan juga untuk wanita, begitu pula sebaliknya, apa yang ditetapkan untuk wanita ditetapkan juga hukumnya untuk laki-laki, kecuali jika ada dalil yang membedakan.
Dan saya tidak mengetahui adanya dalil yang mengkhususkan wanita dalam hal wudhu ini, karena itu maka wanita juga ketika mengusap kepala dengan cara dimulai dari depan dan dijalankan tangannya ke belakang, meskipun rambut wanita PANJANG tidak menjadi penghalang untuk itu, (karena yang diusap KEPALA bukan sepanjang RAMBUTnya, pen.).
Dan caranya mengusap, bukan ditekan dengan kuat pada rambutnya sampai basah kuyup, tapi cukup mengusap dengan tenang dan lembut.
(tidak pula dengan kuat sampai rambut wanita acak-acakan, pen.).
HUKUM wanita mengusap di atas gelungan rambut.
Boleh wanita ketika wudhu mengusap kepala, sama halnya apakah rambutnya digulung ataukah jatuh terurai, akan tetapi:
JANGAN menggulung rambut TINGGI di atas kepala, karena saya khawatir itu termasuk dalam ancaman hadits Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:
َ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
"Dan wanita-wanita berpakaian tapi telanjang, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk onta yang miring, mereka tidak masuk jannah, dan tidak bisa mencium bau harum jannah, padahal bau harum jannah tercium dari jarak sekian dan sekian."
ﻧﻮﺍﻗﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ
-----------
NAWAAQIDHUL WUDHU = PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU:
ﺍﻟﻨﻮﺍﻗﺾ bentuk jamak dari ﻧﺎﻗﺾ.
ﻧﺎﻗﺾ = ﺍﺳﻢ ﻓﺎﻋﻞ ﻟﻐﻴﺮ ﻋﺎﻗﻞ
ﻧﺎﻗﺾ = Isim fa'il untuk sesuatu yang tidak berakal
Dan JAMAK dari isim fa'il ghairu 'aqil, berwazan:
ﻓﻮﺍﻋﻞ = fawaa'il
Maka jamaknya: ﻧﻮﺍﻗﺾ
ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ dengan dhammah
(al-wudhuu`), maknanya: THAHARAH/bersuci yang dapat mengangkat/menghilangkan hadats.
ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ dengan fathah
(al-wadhuu`), maknanya: AIR yang dipakai berwudhu
ﻧﻮﺍﻗﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ: ﻣﻔﺴﺪﺍﺗﻪ
Nawaaqidhul wudhu: perusak-perusak/pembatal wudhu,
Yakni: jika muncul/ada maka akan merusak/membatalkan wudhu.
ﺍﻟﻨﻮﺍﻗﺾ ﻧﻮﻋﺎﻥ
Pembatal wudhu ada dua:
1. Yang disepakati, yakni yang bersumber dari kitabullah dan sunnah Rasul-Nya ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
2. Ada khilaf padanya, yakni dari ijtihad para ulama ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ. Dan ketika ada perselisihan wajib dikembalikan kepada kitabullah dan sunnah Rasul-Nya ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
PEMBATAL-PEMBATAL wudhu sebagai berikut:
Bersambung insya Allah.
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah.
WhatsApp Nisaa` As-Sunnah.