Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 13)


KAJIAN KITAB

   تَنْبِيْهَاتٌ عَلىَ أَحْكَامٍ تَخْتَصُّ بِا لْمُؤْمِنَاتِ

 ﻟﻐﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ

"KETERANGAN TENTANG HUKUM-HUKUM FIQH KHUSUS WANITA MUKMINAH"

Oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

 

 ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ


DALIL-DALIL TENTANG NIFAS 1. Dari Ummu Salamah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ: 


 ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ ﺗﺠﻠﺲ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ ﺍﻟﺎ ﺍﻟﻨسائ

  "Dahulu kaum wanita nifas di masa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ berdiam menunggu selama empat puluh hari." (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa'i) 

Berkata Al-Majdu Ibnu Taimiyyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam Al-Muntaqa juz 1 hal 184: "Menurutku makna hadits di atas, bahwa dahulu mereka yang nifas diperintahkan untuk menunggu sampai empat puluh hari . Yang demikian itu agar berita hadits ini tidak dikatakan dusta, karena tidak mungkin kebiasaan wanita dalam haidh dan nifas di suatu masa itu sama." 2. Hadits Ummu Salamah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ juga berkata:  
 ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻧﺴﺎﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺗﻘﻌﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻔﺎﺱ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﻟﺎ ﻳﺄﻣﺮﻫﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺻﻠﺎﺓ ﺍﻟﻨﻔﺎﺱ

"Adalah seorang wanita dari istri-istri Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ pernah berdiam menunggu dalam masa nifasnya empat puluh malam, dan Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ tidak memerintahkan mengqadha shalat karena nifas."  (HR. Abu Dawud)  

Keterangan: Apabila wanita yang nifas berhenti darahnya sebelum waktu empat puluh hari lalu dia mandi, shalat dan puasa, kemudian darah keluar lagi sebelum empat puluh hari, maka pendapat yang benar darah itu dianggap darah nifas, adapun puasa yang telah dilakukannya beberapa hari ketika suci itu sah tidak diqadha. (Lihat dalam Majmu' Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/102, dan Fatawa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz terbitan majalah Ad-Da'wah 1/44, dan Khasyiyah Ibnu Qasim 'ala Syarhi Az-Zad 1/405, dan Risalah fid Dima' juz 2, hal.55-56, dan kitab Al-Fatawa As-Sa'diyah hal.137)  

Keterangan yang lain: Berkata Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
"Maka jelaslah dari penjelasan yang lalu, bahwa: Darah nifas penyebabnya adalah proses melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang datangnya bersifat kebetulan karena suatu penyakit dan semisalnya. Darah haidh adalah darah asli / kodrat wanita." (Lihat kitab Irsyad uli Al-Basha'ir wal Albab, hal.24)  

MENGKONSUMSI OBAT PENAHAN HAIDH 


Tidak mengapa wanita menggunakan obat untuk menahan keluarnya darah haidh selama itu tidak berbahaya untuk kesehatannya. Jika dia telah minum obat itu sehingga haidhnya tidak keluar, maka dia boleh puasa, shalat dan thawaf, semua itu sah seperti wanita suci lainnya.  

HUKUM ABORSI 


Wahai wanita muslimah, kamu mengemban amanah secara syar'i untuk hamil, membawa dalam rahimmu seorang makhluk ciptaan Allah, maka jangan menyembunyikannya. Allah Ta'ala berfirman: 

 ﻭﻟﺎ ﻳﺤﻞ ﻟﻬﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﺘﻤﻦ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺃﺭﺣﺎﻣﻬﻦ ﺍﻥ ﻛﻦ ﻳﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺄﺧﺮ
  "Tidak halal bagi mereka (kaum wanita) menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir." (QS. Al-Baqarah: 228)  

Jangan melakukan khiyal / siasat untuk menggugurkan kandungan dan terbebas dari kehamilan dengan cara apapun, sebab Allah telah memberi rukhshah / keringanan bagimu untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan jika puasa memberatkanmu ketika hamil, atau puasa itu membahayakan kehamilanmu  

Di masa ini telah tersebar dimana-mana praktek aborsi, praktek haram. Jika kehamilan itu sudah masuk masa ditiupnya ruh pada janin dan sampai mati oleh sebab usaha aborsi , maka ini dihukumi membunuh yang diharamkan oleh Allah, maka dia terkena hukum had sebagai terpidana yang wajib membayar diyat (denda atas pembunuhan) yang nilainya telah ditentukan. Atau wajib membayar kaffarah / tebusan, menurut sebagian ulama', dengan memerdekakan seorang budak yang mukmin, jika tidak ada, dia harus puasa dua bulan berturut-turut.  

Sebagian ulama' menamakan praktik aborsi dengan "mau'udah sughra" (mengubur bayi hidup-hidup yang lebih ringan). Bersambung in sya Allah.
  ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ والحمدﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ  


Diterjemahkan oleh:

Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali hafizhahallah.  
WA. Nisaa' As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama