Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 13)



KAJIAN KITAB


 ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ
 ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ


 ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎه  ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ : ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ


Hukum wudhu' bagi yang memakai kutek / cat kuku


Kutek / cat kuku biasa dipakai untuk mewarnai kuku jari-jari wanita, ini tidak boleh dipakai wanita apabila dia shalat. Karena kutek menghalangi sampainya air ketika thaharah/bersuci. Semua yang menghalangi sampainya air tidak boleh dipakai ketika wudhu' atau mandi, sebab Allah berfirman:


 ﻓَﺎﻏْﺴِﻠُﻮﺍْ ﻭُﺟُﻮﻫَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻳْﺪِﻳَﻜُﻢ المائدة ٦ 

"Maka cucilah wajah kalian dan tangan kalian" [Al Maidah 6] 

Maka wanita yang memakai kutek pada kukunya akan terhalang terkena air, tidak sah wudhu'nya meskipun dia mencuci kedua tangannya, tidak sah pula mandinya jika dia mandi untuk thaharah. Adapun jika wanita yang tidak shalat karena haidh misalnya, tidak masalah jika dia memakai kutek. Hanya saja kutek ini ciri khas wanita kuffar, maka tidak boleh tasyabbuh dengan mereka.

(Pent. Jadi wanita muslimah tidak boleh memakai kutek / cat kuku, karena tasyabbuh / menyerupai wanita kafir).

Saya (yakni Syekh Utsaimin ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ) mendengar ada sebagian orang berfatwa bahwa kutek ini disamakan dengan memakai khuf (sepatu kulit), yakni kutek ini boleh dipakai wanita selama sehari semalam jika dia muqim, dan boleh memakainya selama tiga hari jika dia safar, ini fatwa salah.

Tidaklah semua yang dipakai dan menutup tubuh bisa disamakan dengan memakai khuf, sebab khuf memang ada dalil yang membolehkan mengusap diatas khuf, karena adanya hajat / kebutuhan untuk memakainya, misalnya, kaki kadang membutuhkan kehangatan (pent.ketika musim dingin) sehingga butuh untuk ditutup dengan khuf, karena kaki menyentuh tanah secara langsung sehingga memakai khuf untuk menjaga kaki dari udara dingin dan semisalnya, maka syari'at membolehkan mengusap diatas khuf.

Begitu pula dengan di bolehkannya mengusap imaamah. Tapi kalau kemudian diqiyaskan dengan boleh mengusap tangan, maka ini tidak benar. Karena itulah Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ melarang wanita mengusap kaos tangannya, meskipun kaos tangan ini dipakai untuk menutupi tangannya, juga karena tangan bukan diusap tapi dicuci.

*Pent. Maka tidak boleh wanita yang memakai kutek berwudhu' dengan keyakinan boleh dengan cara diqiyaskan / disamakan dengan bolehnya mengusap khuf. Jadi tidak sah wudhu' wanita yang memakai kutek. Maka tidak boleh mengqiyaskan semua penghalang yang dipakai yang menghalangi terkenanya air, sama seperti imaamah dan khuf. Wajib bagi setiap muslim bersungguh-sungguh belajar untuk mengerti al haq. Dan jangan terburu-buru berfatwa, kecuali dia harus merasa yakin bahwa kelak Allah akan bertanya tentang fatwanya. Sebab dia telah berbicara tentang syari'at Allah Azza wa Jalla.

Bersambung in sya Allah.

 ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ


Diterjemahkan oleh : 

Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Hafizhahallah

WA. Nisaa' As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama