Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 5)


KAJIAN  KITAB

  ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ

       ﻋﻠﻰ ﺍﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ

--------------------------


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ , ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

               HUKUM

Mewarnai kulit dengan inai atau pacar. 

Menyemir / mewarnai rambut. 

Memakai perhiasan emas bagi wanita


 Tentang mewarnai kulit dengan inai / pacar.

      Imam Nawawi dalsm Majmu' l /324 berkata :
" Mewarnai kedua tangan dan kedua kaki dengan inai / daun pacar adalah disunnahkan bagi wanita yang BERSUAMI , berdalilkan hadits2 yang masyhur tetang hal itu".
Imam Nawawi menunjuk hadits yang diriwayatkan Abu Dawud :

ﺃﻥ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺳﺄﻟﺖ ﻋﺎﺉﺷﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻋﻦ ﺣﻀﺎﺏ ﺍﻟﺤﻨﺎﺀ , ﻓﻘﺎﻟﺖ : ﻟﺎ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ. ﻭﻟﻜﻨﻲ ﺍﻛﺮﻫﻪ , ﻓﺎﻥ ﺣﺒﻲ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﻜﺮﻩ ﺭﻳﺤﻪ


" Bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ
tentang mewarnai kulit dengan pacar.Beliau menjawab : Tidak mengapa.Hanya saja aku tidak suka karena kekasihku Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ tidak menyukai baunya". Hadits ini juga diriwayatkan oleh Nasai.

Ada  pula dalil hadits yang lain , berikut ini :

ﻭﻋﻨﻬﺎ , ﺃﻱ ﻋﻦ ﻋﺎﺉﺷﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ : ﺃﻭﻣﺄﺕ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺀ ﺳﺘﺮ ﺑﻴﺪﻫﺎ ﻛﺘﺎﺏ ﺃﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻓﻘﺒﺾ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺪﻩ ﻭﻗﺎﻝ : ﻣﺎ ﺃﺩﺭﻱ أ ﻳﺪ ﺭﺟﻞ ﺍﻡ ﻳﺪ ﺍﻣﺮﺃﺓ ? ﻗﺎﻟﺖ : ﺑﻞ ﻳﺪ ﺍﻣﺮﺃﻩ. ﻗﺎﻝ : ﻟﻮ ﻛﻨﺖ ﺍﻣﺮﺃﻩ ﻟﻐﻴﺮﺕ ﺍﻇﻔﺎﺭﻙ. ﻳﻌﻨﻲ ﺑﺎﻟﺤﻨﺎﺀ
.

" Dari Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ berkata : Seorang wanita mengulurkan tangannya dari balik hijab , sambil menyodorkan tulisan untuk Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , lalu Beliau mengepalkan tangan sambil bersabda : " Aku tidak tahu,apakah itu tangan laki2 atau tangan wanita ?". Wanita itu menjawab : " Tangan wanita ". Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda :" Andaikata kamu wanita , tentu kamu rubah warna kukumu". Yakni dengan inai / daun pacar.
H.R.Abu Dawud dan Nasai

 

Akan tetapi wanita tidak boleh mewarnai kukunya dengan bahan cairan yang mengering dan menempel keras diatas permukaan kuku (kutek,misalnya) yang itu bisa menghalangi air untuk thaharah.
 


Tentang menyemir rambut bagi wanita :

      Jika rambutnya telah memutih / beruban , maka dia BOLEH menyemirnya dengan warna SELAIN HITAM , karena ada larangan secara umum dari Nabi ﺻﻠﻰ  ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ menyemir rambut dengan warna hitam.
Berkata Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Sholihin halaman 626 ,bab : Larangan bagi laki2 dan wanita menyemir rambut dengan warna hitam.
Juga berkata dalam Majmu' I/324 : "Tidak ada perbedaan dalam larangan menyemir rambut dengan warna hitam , baik untuk laki2 maupun wanita.Inilah pendapat dalam madzhab kami (madzhab Syafi'i)".
 

Menurut pendapat saya (muallif : Syekh Shaleh Alfauzan) :
" Wanita yang berambut hitam , kemudian menyemir rambutnya agar berubah menjadi warna lain (warna : merah,coklat,kuning,dll) menurut pendapat saya TIDAK BOLEH ,sebab tidak petlu,karena warna hitam pada rambut itu indah,bukan warna jelek yang harus dirubah.Disamping itu yang terpenting,melakukan hal itu dihukumi.TASYABBUH dengan wanita kuffar.
 


Tentang memakai perhiasan emas dan perak.

DiBOLEHkan wanita memakai perhiasan emas dan perak sesusi kebiasaan,hal ini disepskati oleh para ulama' .
Akan tetapi tidak boleh menampakka perhiasannya kepada laki2 bukan mahramnya,dia harus menutupinya ketika keluar rumah,sebab akan menimbulkan fitnah.Bahkan wanita dilarang memperdengarkan suara gelang kakinya yang tersembunyi dibalik bajunya,apalagi dengan menampakkan perhiasannya,tentumys larangan serta fitnahnya lebih besar dengan cara melihat langsung dibandingkan dengan hanya mendengar.
Adapun dalil dilarang mrmperdengarkan suara perhiasan yang dipakai,dalam S.An Nur : 31 ,yang artinya :
" Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan".

               BAB 3

HUKUM HAIDH,ISTIHADHAH dan NIFAS


BERSAMBUNG pekan depan insyaALLAH

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ و ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ

ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻰ



 


wa.Annisa' Assunah
Lebih baru Lebih lama