Kajian dari kitab :
~تنبيها ت على احكام تختص با
المو منا ت
لفضيلة الشيخ صالح بن فوزان الفوزان
Pengarang : As syaikh Sholeh fauzan Al fauzan
Penterjemah : Al Ustadzah Ummu Abdillaah zainab binti Ali
3. Musuh-musuh islam dan tokoh-tokoh mereka di masa kini menghendaki untuk merampas kemuliaan wanita serta melucuti hak-haknya.
Musuh-musuh islam bahkan musuh-musuh kemanusiaan dimasa kini dan golongan orang-orang kafir, munafik, dan orang-orang yang dalam hatinya berpenyakit, jengkel melihat kemuliaan, keluhuran dan terpeliharanya wanita muslimah dalam islam.
Karna musuh-musuh islam itu baik orang-orang kafir maupun munafik menghendaki wanita menjadi alat perusak dan perangkap yang dapat mereka manfaatkan untuk menjaring orang-orang yang lemah iman dan pengikut hawa nafsu yang tidak terkendali, setelah orang-orang itu mereka beri kepuasan syahwat yang tak kenal puas.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala :
وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا
"Dan orang-orang yang menuruti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran)."
(QS An-Nisa : 27)
Orang-orang islam yang berpenyakit dalam hatinya menginginkan agar wanita menjadi barang dagangan yang murah dalam arena pameran untuk lelaki hidung belang dan para pengikut syaitan. Barang dagangan yang terbuka untuk dipamerkan serta dinikmati oleh mata-mata nakal mereka tentang kecantikannya, dan kemolekan tubuh mereka atau bahkan sampai kepada hal yang lebih buruk dari sekedar yang demikian itu.
Karena itulah mereka bersikeras dengan berbagai usahanya agar wanita keluar dari rumahnya, untuk menjadi mitra lelaki untuk bekerja bersama kaum lelaki, atau untuk melayani laki-laki sebagai seorang perawat di rumah sakit, atau sebagai pramugari atau sebagai siswi atau bahkan sebagai guru disekolah yang ikhtilat(campur antara laki-laki dan wanita).
atau sebagai artis sinetron, penyanyi, penyiar diberbagai media informasi dengan tentunya melakukan safar dan membawa fitnah dengan suara yang merdu dan penampilan yang memukau.
Tak ketinggalan majalah-majalah porno yang menampilkan foto-foto gadis-gadis cantik setengah telanjang yang dijadikan alat untuk melariskan dan memasarkan majalah mereka. Bahkan sampai pada pedagang dan pabrik industri juga memanfaatkan foto-foto wanita cantik yang dipajang guna memasarkan produk mereka.
Ketika produk alat kecantikan memanfaatkan gambar wanita cantik masih erat hubungannya, tapi kemudian perlengkapan mobil, seperti: aki, ban mobil dll. Mereka pun memamerkan produk tersebut dengan gambar-gambar wanita cantik yang dipajang. Sungguh ini keterlaluan dalam merendahkan harkat dan martabat seorang wanita (pentrj)
Karena kesalahan-kesalahan dalam bisnis tersebut diatas akhirnya wanita lepas dari tugas yang sesungguhnya didalam rumah yang membuat suami-suami mereka mengambil pembantu-pembantu wanita yang tentunya bukan mahromnya guna mendidik anak mereka, mengatur urusan rumah tangga mereka, yang pada akhirnya malah menjadi sebab timbulnya fitnah dalam rumah tangga, juga timbul berbagai bentuk kekejian dan kejahatan yang besar.
Kita tidak melarang wanita bekerja diluar rumah, asalkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Wanita tersebut membutuhkan pekerjaan itu, atau masyarakat membutuhkannya dimana tidak ada lelaki yang dapat melakukan pekerjaan itu.
2. Hendaklah dia melakukan pekerjaan itu setelah menyelesaikan pekerjaan dirumah, yang itu merupakan tugas utamanya.
3. Hendaknya pekerjaan itu dilingkungan wanita, seperti merawat(perawat) sesama wanita dan hendaknya pekerjaan itu terpisah dari kaum lelaki.
4. Begitu pula, tidak ada larangan bahkan wajib wanita menuntut ilmu tentang perkara agamanya, dan tidak mengapa dia mengajar agama yang dibutuhkan oleh sesama wanita, dan hendaknya proses belajar mengajar itu dalam lingkup sesama wanita.
Tidak mengapa wanita menghadiri majelis taklim di mesjid atau semisalnya dengan tirai / hijab dan terpisah dari kaum laki-laki. Seperti yang dilakukan oleh wanita-wanita diawal sejarah islam, dimana mereka(para shahabiyah) juga bekerja, belajar dan hadir dimesjid.
1. Seharusnya wanita selalu memelihara fitrahnya sebagai wanita yang mempunyai karakteristik yang khas, yakni:
memotong kuku dan menjaga kebersihannya, karena memotong kuku adalah sunnah menurut ijma para ulama dan termasuk sunnah fitrah yang ada dalam hadist, dengan memotong kuku akan nampak kebersihan dan keindahan, sebaliknya dengan membiarkannya panjang akan tampak buruk karena menyerupai kuku binatang buas, disamping menumpuknya kotoran dibawah kuku juga tehalangnya air wudhu sampai kekulit dibawah kuku. Yang menyedihkan!
Sebagai wanita muslimah tertarik untuk memanjangkan kukunya karna meniru wanita-wanita kafir, juga karna tidak mengerti tentang As-sunnah.
Disunnahkn bagi wanita mencukur rambut ketiak dan yang sekitar farjinya, untuk mengamalkan hadits disamping untuk keindahan tubuh. Sebaiknya hal itu dilakukan setiap pekan atau jangan membiarkannya melebihi dari empat puluh hari.
(QS An-Nisa : 27)
Orang-orang islam yang berpenyakit dalam hatinya menginginkan agar wanita menjadi barang dagangan yang murah dalam arena pameran untuk lelaki hidung belang dan para pengikut syaitan. Barang dagangan yang terbuka untuk dipamerkan serta dinikmati oleh mata-mata nakal mereka tentang kecantikannya, dan kemolekan tubuh mereka atau bahkan sampai kepada hal yang lebih buruk dari sekedar yang demikian itu.
Karena itulah mereka bersikeras dengan berbagai usahanya agar wanita keluar dari rumahnya, untuk menjadi mitra lelaki untuk bekerja bersama kaum lelaki, atau untuk melayani laki-laki sebagai seorang perawat di rumah sakit, atau sebagai pramugari atau sebagai siswi atau bahkan sebagai guru disekolah yang ikhtilat(campur antara laki-laki dan wanita).
atau sebagai artis sinetron, penyanyi, penyiar diberbagai media informasi dengan tentunya melakukan safar dan membawa fitnah dengan suara yang merdu dan penampilan yang memukau.
Tak ketinggalan majalah-majalah porno yang menampilkan foto-foto gadis-gadis cantik setengah telanjang yang dijadikan alat untuk melariskan dan memasarkan majalah mereka. Bahkan sampai pada pedagang dan pabrik industri juga memanfaatkan foto-foto wanita cantik yang dipajang guna memasarkan produk mereka.
Ketika produk alat kecantikan memanfaatkan gambar wanita cantik masih erat hubungannya, tapi kemudian perlengkapan mobil, seperti: aki, ban mobil dll. Mereka pun memamerkan produk tersebut dengan gambar-gambar wanita cantik yang dipajang. Sungguh ini keterlaluan dalam merendahkan harkat dan martabat seorang wanita (pentrj)
Karena kesalahan-kesalahan dalam bisnis tersebut diatas akhirnya wanita lepas dari tugas yang sesungguhnya didalam rumah yang membuat suami-suami mereka mengambil pembantu-pembantu wanita yang tentunya bukan mahromnya guna mendidik anak mereka, mengatur urusan rumah tangga mereka, yang pada akhirnya malah menjadi sebab timbulnya fitnah dalam rumah tangga, juga timbul berbagai bentuk kekejian dan kejahatan yang besar.
Kita tidak melarang wanita bekerja diluar rumah, asalkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Wanita tersebut membutuhkan pekerjaan itu, atau masyarakat membutuhkannya dimana tidak ada lelaki yang dapat melakukan pekerjaan itu.
2. Hendaklah dia melakukan pekerjaan itu setelah menyelesaikan pekerjaan dirumah, yang itu merupakan tugas utamanya.
3. Hendaknya pekerjaan itu dilingkungan wanita, seperti merawat(perawat) sesama wanita dan hendaknya pekerjaan itu terpisah dari kaum lelaki.
4. Begitu pula, tidak ada larangan bahkan wajib wanita menuntut ilmu tentang perkara agamanya, dan tidak mengapa dia mengajar agama yang dibutuhkan oleh sesama wanita, dan hendaknya proses belajar mengajar itu dalam lingkup sesama wanita.
Tidak mengapa wanita menghadiri majelis taklim di mesjid atau semisalnya dengan tirai / hijab dan terpisah dari kaum laki-laki. Seperti yang dilakukan oleh wanita-wanita diawal sejarah islam, dimana mereka(para shahabiyah) juga bekerja, belajar dan hadir dimesjid.
BAB 2
Tentang mempercantik tubuh wanita.
1. Seharusnya wanita selalu memelihara fitrahnya sebagai wanita yang mempunyai karakteristik yang khas, yakni:
memotong kuku dan menjaga kebersihannya, karena memotong kuku adalah sunnah menurut ijma para ulama dan termasuk sunnah fitrah yang ada dalam hadist, dengan memotong kuku akan nampak kebersihan dan keindahan, sebaliknya dengan membiarkannya panjang akan tampak buruk karena menyerupai kuku binatang buas, disamping menumpuknya kotoran dibawah kuku juga tehalangnya air wudhu sampai kekulit dibawah kuku. Yang menyedihkan!
Sebagai wanita muslimah tertarik untuk memanjangkan kukunya karna meniru wanita-wanita kafir, juga karna tidak mengerti tentang As-sunnah.
Disunnahkn bagi wanita mencukur rambut ketiak dan yang sekitar farjinya, untuk mengamalkan hadits disamping untuk keindahan tubuh. Sebaiknya hal itu dilakukan setiap pekan atau jangan membiarkannya melebihi dari empat puluh hari.
Bersambung InsyaaAllaah...
Diterjemahkan untuk
Wa An-Nisaa' As-Sunnah