KAJIAN KITAB
ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺍﺣﻜﺎﻛﻢ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ
--------------------------
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ , ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
Melanjutkan kajian kita pekan lalu , kita sampai pada pembahasan hukum berhias bagi wanita muslimah , terkhusus pada rambutnya
B. HARAM bagi wanita muslimah menghilangkan semua atau sebagian rambut ALISnya
dengan cara apapun , dengan MENCUKUR habis atau MENGERIK / merapikan sebagian , atau dengan memakai bahan kimia bleachig.perbuatan semacam ini disebut AN -NAMS yang dilaknat oleh Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .Dan beliau sungguh melaknat wanita yang membuamg alisnya semua ataupun sebagian , begitu pula wanita yang memintanya.Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan ALLAH , dimana syaithon bertekad kuat agar wanita gemar melakukannya , sebagaimana dijelaskan dalam firmanNYA :ﻭﻟﺄﻣﺮﻧﻬﻢ ﻓﻠﻴﻐﻴﺮﻥ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ
"Dan sungguh aku akan perintahekan mereka sampai mereka benar2 akan merubah ciptaan ALLAH". Q.S.An Nisa:119
Dalam shohih Muslim dari Ibnu Mas'ud ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ berkata:
ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺖ و ﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺎﺕ و ﺍﻟﻨﺎﻣﺼﺎﺕ ﻭﺍﻟﻤﺘﻨﻤﺼﺎﺕ ﻭﺍﻟﻤﺘﻔﻠﺠﺎﺕ ﻟﻠﺤﺴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺘﻐﻴﺮﺍﺕ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ
"ALLAH melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato (diukir pada bagian2 tubuhnya juga pada alisnya) , dan wanita yang mencukur alisnya dan yanginta dicukur (seluruhnya atau sebagian) , dan wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan ,dan wanita yang merubah ciptaan ALLAH AZZA wa JALLA ".
Kemudian Ibnu Mas'ud berkata : Tidakkah aku melaknat orang yang dilaknat Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ?! Dan larangan ini juga ada dalam kitab ALLAH AZZA wa JALLA , yakni dalam firmanNya :
ﻭﻣﺎ ﺍﺗﺎﻛﻢ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻓﺨﺬﻭﻩ ﻭﻣﺎ ﻧﻬﺎﻛﻢ ﻋﻨﻪ ﻓﺎﻧﺘﻬﻮﺍ
"Apa yang dibawa Rasul untukmu terimalah dan apa yang kamu dilarang tinggalkanlah".
(Dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya ll/359,cet.Dar Al Andalus).
Sungguh mayoritas wanita dimasa ini terfitnah melakukan dosa besar ini ,sehingga mereka mencukur alisnya dan dijadikan kebutuhan penting yang dhoruri mereka lakukan sehari hari.Dalam hal ini wanita tidak boleh mentaati suaminya jika menyuruh melakukan itu karena itu perbuatan maksiat 💦💦
C. HARAM bagi wanita MENGIKIR GIGInya untuk kecantikan.
Yakni mengikir sela2 giginya dengan menggunakan alat pengikir sehingga membentuk kerenggangan sedikit di sela2 gigi dan juga meratakan gigi untuk tujuan mempercantik .
Namun jika gigi itu tidak rata atau bertumpuk (jawa : gingsul) sehingga perlu diperbaiki ,maka BOLEH memperbaikinya , karena ini termasuk pemgobatan , dan hendaknya ditangani dokter spesialis gigi wanita (bulan di salon2 kecantikan).
D). HARAM wanita MENTATO bagian2 tubuhnya.
Karena Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato,yakni mengukir tangan,wajah,alis,dll anggota tubuhnya dengan menggunakan semacam jarum yang kemudian ditutup semacam tinta,atau mungkin dengan alat2 yang lebih canggih d modern saat ini.
Ini perbuatan HARAM dan termasuk DOSA BESAR sebab Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ melaknat pelaku dan yang.memintanya . Sedangkan laknat hanya ditujukan untuk DOSA BESAR
HUKUM memakai INAI /serbuk PACAR dan MENYEMIR / MEWARNAI RAMBUT
BERSAMBUNG ﺍﻥ ﺷﺎﺋﺎﻟﻠﻪ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ
Group wa ANNISA' ASSUNNAH