KAJIAN FIQH
dari kitab :
ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ
ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ
--------------------------
BAB 3
HUKUM2 KHUSUS tentang :
HAIDH
ISTIHADHAH
NIFAS
1. HAIDH
Definisi Haidh :
A). Menurut bahasa,haidh maknanyan 'mengalir'
B). Menurut istilah syar'i : Adalah darah yang ke luar dari dalam rahim wanita pada waktu2 tertentu bukan karena penyakit atau benturan kecelakaan.
Haidh adalah sesuatu yang ditakdirka oleh Allah untuk kaum wanita.
Allah menciptakan darah haidh yang berada didalam rahim wanita untuk makanan janin yang berada di rahim dimasa hamil , kemudian berubah menjadi air susu setelah kelahiran.
Maka jika wanita tidah hamil tidak pula menyusui,darah itu tidak tersalurkan kegunaannya tadi , maka keluarlah pada waktu2 tertentu , yang dikenal dengan "'adah"/kebiasaan atau "rutinitas bulanan".
2. USIA wanita mendapat haidh.
Mayoritas usia termuda wanita mulai haidh umur 9 tahun , sampai berhenti haidh umur 50 tahun.
Allah berfirman :
ﻭﺍﻟﻠﺎﺉﻱ ﻳﺊﺳﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﻴﺾ ﻣﻦ ﻧﺴﺎﺉﻛﻢ ﺍﻥ ﺍﺭﺗﺒﺘﻢ ﻓﻌﺪﺗﻬﻦ ﺛﻠﺎﺛﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﺍﻟﻠﺎﺉﻱ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﻦ
" Dan mereka yang tidak lagi mendapati haidh dari istri2 kalian maka iddah mereka tiga bulan,dan juga bagi mereka yang belum mendapai haidh".
Maksud ayat diatas :
a). ﺍﻟﻠﺎﺉﻱ ﻳﺊﺳﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﻴﺾ
adalah wanita yang sudah berumur 50 tahun (menopouse)
b). ﻭﺍﻟﻠﺎﺉﻱ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﻦ
adalah gadis kecil yang belum berumur 9 tahun atau belum pernah datang haidh
Cara menghitung iddah bagi kedua maca wanita seperti yang tersebut diayat adalah dengan hitungan bulan,yakni iddahnya tiga bulan ;
Sedangkan wanita yang masih haidh,menghitung iddahnya dengan "tiga kali suci dari haidh".pent.
3. HUKUM2 berkaitan dengan haidh :
1. HARAM bersetubuh dengan istri ketika haidh pada farjinya ,
dalilnya firman Allah :ﻭﻳﺴﺄﻟﻮﻧﻚ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺤﻴﺾ ﻗﻞ ﻫﻮ ﺃﺫﻯ ﻓﺎﻋﺘﺰﻟﻮﺍ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺤﻴﺾ ﻭﻟﺎ ﺗﻘﺮﺑﻮﻫﻦ ﺣﺘﻰ ﻳﻂﻬﺮﻥ ﻓﺎﺫﺍ ﺗﻂﻬﺮﻥ ﻓﺄﺗﻮﻫﻦ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺃﻣﺮﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ
" Mereka bertanya kepadamu tentang haidh,katakanlah haidh itu kotor maka jauhi wanita ketika haidh ,jangan digauli sampai mereka suci,maka apabila suci datangi/gauli mereka dari arah yang kalian diperintah (dari arah depan/farji)".
Q.S.AL Baqarah : 222.
Pengharaman ini berlanjut sampai batas berhenti darsh haidh kemudian mandi suci,berdasarkan firman Allah :
ﻓﺎﺫﺍ ﺗﻂﻬﺮﻥ ﻓﺄﺗﻮﻫﻦ
"maka apabila telah bersuci/mandi maka datangilah/jima'lah mereka".
Dibolehkan suami menikmati tubuh istrinya (istimta') yang sedang haidh , selain jima' pada farjinya,berdalilkan sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺍﺻﻨﻌﻮﺍ ﻛﻞ ﺷﺊﺀ ﺍﻟﺎ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ
" Lakukan segala sesuatu kecuali jima'.
2. Wanita haidh tidak boleh PUASA dan SHALAT dimasa haidhnya,haram dan tidak sah melakukan keduanya,
berdasarkan hadits Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢﺃﻟﻴﺲ ﺍﺫﺍ ﺣﺎﺿﺖ ﺍﻟﻤﺮﺃﻩ ﻟﻢ ﺗﺼﻞ ﻭﻟﻢ ﺗﺼﻢ
" Bukankah apabila wanita haidh tidak shalat dan tidak puada ?".
H.R.Bukhari Muslim.
Apabila wanita suci dari haidh , maka dia mengqodho' puasanya ,
Dan tidak mengqodho' shalatnya yang ditinggalkan selama haidh,berdasarkan atsar Aisysh ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ
ﻛﻨﺎ ﻧﺤﻴﺾ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻜﻨﺎ ﻧﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻭﻟﺎ ﻧﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ.
ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
" Kami dahulu pada masa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
juga mengalami haidh , kami diperintah mengqadha' puasa dan tidak diperintah mengqadha' shalat.
H.R.Bukhari Muslim.
Perbedaanya , Allahu a'lam adalah :
Karena shalat dilakukan berulang2,sehari 5 kali , maka tidak diwajibkan mengqadha' , karena adanya kesulitan dan masyaqqah/memberatkan menhqadha'nya , beda dengan puasa.
3. HARAM bagi wanita.haidh MENYENTUH MUSHAF
BERSAMBUNG pekan depan, ﺍﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ.ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ
wa.Annisa' Assunah