KAJIAN KITAB
ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ
ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ
ﻟﻐﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ
----------------------
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ.
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
Melanjutkan kajian kita sampai pada hukum darah ISTIHADHAH
KESIMPULAN :
Bahwa wanita yang istihadhah , keadaannya adalah salah satu dari tiga hal berikut :
1. Wanita yang mengenali kebiasaan masa haidhnya , maka hendaknya meruju' pada kebiasaannya.
2. Wanita yang bisa membedakan sifat darah , maka hendaknya perhatikan sifat darah yang keluar.
3. Wanita yang tidak mengenal kebiasaan haidhnya , juga tidak bisa membedakan sifat darah yang keluar , maka hendaknya dia menentukan sendiri masa haidhnya selama enam atau tujuh hari seperti umumnya wanita lain.
Tiga keadaan diatas adalah bersumber dari ajaran Sunnah Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ yang menjelaskan keadaan wanita yang mengalami istihadhah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ berkata:
"Tanda-tanda haidh , menurut para ulama, adalah sebagai berikut :
1. Al 'adah/kebiasaan/rutinitas.
Inilah tanda yang paling kuat.
2. SIFAT darah.
Darah haidh :
- merah kehitaman
- kental
- berbau
3. Mengikuti kebiasaan umumnya wanita.
Ketiga tanda diatas sesuai ajaran Sunnah dan juga pengalaman.
Kemudian Ibnu Taimiyah menambahkan tanda2 lain yang disebutkan oleh para ulama' fiqh.
Dan dikatakan dalam kitab An Nihayah , bahwa yang paling benar adalah memperhatikan tanda2 yang ada dalam Sunnah , dan jangan memperhatikan tanda2 selain itu.
APA yang harus dilakukan wanita yang istihadhah ketika dihukumi SUCI
1. WAJIB MANDI pada akhir masa HAIDH yang diperkirakan , seperti yang telah dijelaskan diatas.
Keterangan pent:
Orang banyak salah faham dalam mengartikan MANDI diatas , sehingga banyak yang menghukumi wajib mandi setiap akan SHALAT , maka ini masyaqqah/memberatkan , juga mengandung madhorot bagi wanita yang istihadhah.
Maka yang BENAR , hanya WUDHU' setiap akan SHALAT.
2. SETIAP akan SHALAT , dia harus :
a).Mencuci farjinya dari sisa darah yang keluar, lalu memakai PEMBALUT yang BARU/BERSIH.
b). Berwudhu' ketika masuk waktu shalat.
Dalilnya , hadits Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ yang menjelaskan tentang wanita yang istihadhah :
ﺗﺪﻉ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﻗﺮﺍﺉﻫﺎ ﺛﻢ ﺗﻐﺘﺴﻞ و ﺗﺘﻮﺿﺄ ﻋﻨﺪ ﻛﻞ ﺻﻠﺎﺓ
"Wanita yang istihadhah itu meninggalkan shalat pada hari2 haidhnya , kemudian mandi , dan berwudhu' pada setiap akan shalat".
HR.Abu Dawud , Ibnu Majah dan Tirmidzi .
At Tirmidzi berkata , hadits Hasan.
Juga sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :
ﺃﻧﻌﺖ ﻟﻚ ﺍﻟﻜﺮﺳﻒ ﺗﺤﺸﻴﻦ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ
"Aku jelaskan padamu kapas ini hendaklah kamu pakai untuk menyumbat tempat itu (tempat keluarnya darah/farji)".
Bisa juga memakai berbagai jenis PEMBALUT yang ada dimasa kini.
BAB NIFAS.
BERSAMBUNG insyaAllah.
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ.
WA.Nisaa' As-Sunnah.