Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 1)

Kajian : Fiqh Wanita

Dari kitab :

   فقه المراةالمسلمة 

لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين



Diterjemahkan oleh Al Ustadzah ummu Abdillah Zainab binti Ali
Sungguh Islam sangat memperhatikan wanita, kenapa tidak ?!  Bukankah dia itu sebagai ibu, saudari, putri atau bahkan seorang istri, dan sesungguhnya wanita muslimah yang dikehendaki oleh Islam adalah seorang yang berpendidikan yang memiliki ilmu yang bermanfaat dan mampu menyebarkannya diantara sesamanya.
Allah Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. 
(QS At-Tahrim : 6)

Ali bin Abi Tholib radhiallahu’anhu berkata :

“Ajarkan untuk diri diri kalian dan keluarga kalian “Al-khoir” (kebaikan)
Termasuk ” الخسر ” bahkan yang terbaik adalah mempelajari hukum-hukum agama kita, mempelajari hukum-hukum syariat serta kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada kita.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:



من يرد الله به خيرا يفقه فى الدين



“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan kepadanya, maka Allah akan memberi kepahaman untuknya dalam agama” 
(H.R. Bukhori dan Muslim)

Akan tetapi pada masa sekarang ini dalam masyarakat Islam laki-laki maupun wanitanya banyak berpaling dari mempelajari hukum-hukum agama ini, mereka mengabaikan tidak memperhatikannya sehingga meratalah kejahilan tentang hukum agama diantara kaum muslimin.
Musuh telah melempari kita dengan anak panahnya, khususnya kepada wanita muslimah untuk merusak mereka, yang tugas mulia mereka untuk mendidik generasi penerus, pencetak tokoh-tokoh ulama kaum muslimin, mereka para musuh telah menang!  Telah berhasil!  Dengan berbagai tipu muslihat yang terselubung untuk memalingkan wanita dari mempelajari agamanya!
Wanita siapapun dia, apakah sebagai ibu, saudari, putri, ataukah seorang istri mereka butuh untuk beribadah kepada Allah diatas cahaya ilmu, karena wanita itu seorang mukallaf (dibebani syariat) seperti kaum laki-laki. Maka dia wanita butuh orang yang mengajarinya, membimbingnya untuk memahami hukum-hukum dalam agamanya baik dari bapaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahromnya, kalau tidak bisa mendapatkan ilmu dari mereka, dia bisa meminta/belajar dari ulama.
Dan menyia-nyiakan wanita dari mempelajari hukum-hukum agamanya maka yang menanggung akibat dosanya adalah walinya karena dialah yang bertanggung jawab atas wanita tersebut.

Kami memanggil dan menyeru dengan suara yang lantang! !

Agar kita penuh perhatian terhadap bahaya yang mengancam dimasa depan apabila kita mengabaikan wanita dari thalabul ilmi, tidak ada yang kita dapati kelak kecuali kehancuran pada generasi muslim dimasa yang akan datang (apabila kaum wanita jahil, tidak memiliki ilmu fiqh khususnya,penterj)
Apa yang terjadi di masa kini terhadap wanita-wanita muslimah dikarena mereka telah mengabaikan ilmu tentang mengenal hukum-hukum agama (fiqh), sungguh menyedihkan apa yang kita dengar dan kita lihat!!
Mereka lebih mengenal bahkan hafal diluar kepala tentang kehidupan fulanah pemain sinetron, atau fulanah si penyanyi, tapi… Dia tidak mengenal hukum bagaimana bersuci/thaharoh dari haid yang di dalamnya mengandung lebih dari dua puluh hukum syar’i.

Dia tidak faham tentang fiqh sholat, puasa, thalaq, dst.

Hanya kepada Allaah kita mengadu, DIA lah tempat meminta toling! Dan DIA sebaik-baik Penolong!
Ibnul Zauji Rahimahullah berkata penuh penyesalan dengan keadaan wanita dan kejahilan mereka :
” Seharusnya seorang muslim bersemangat dalam Thalibul ilmi karena ilmu itu cahaya yang dapat menunjukkan kebenaran. Namun sayang saya melihat kaum wanita tidak bersemangat dibanding kaum lelaki karena itu mereka jauh dari ilmu.

Seringnya mereka memiliki tabiat yang dikalahkan oleh hawa nafsunya, padahal seorang anak sejak masa bayinya tumbuh menjadi besar disamping seorang ibu yang jahil dari ilmu agamanya, sehingga si anakpun tidak oernah mendengar lantunan merdu bacaan Alqur’an dari ibunya,juga si ibu yang tak kenal thaharoh (bersuci) dari haidh, tidak mengenal rukun -rukun shalat juga tidak pernah mengajarkan hak-hak dalam rumah tangga ketika anaknya akan menikah, bahkan mungkin si anak sering melihat ibunya menunda-nunda mandi suci dari haidh, sering menyaksikan ibunya mengambil uang suaminya tanpa ijin, bermalas-malasan ketika sholat, jika hamil berusaha menggurkan kandungannya, dan kerusakan-kerusakan yang lain."

(Dari kitab ‘Ahkamun Nisaa’ hal 4 yang ditulis oleh Ibnul Jauzi)
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mengajar istri-istri beliau sampaipun mereka diberi semangat untuk belajar menulis, juga beliau perintahkan kaum muslimin untuk memperhatikan wanita dan menolongnya.

Beliau bersabda,
ايما رجل كانت عنده و ليدة فعلمها فأحسن تعليمها واد بها فأ حسن تأ د يبها. ثم اعتقها و تزوجهافله أجران

“Lelaki mana saja yang memiliki budak wanita lalu mengajarinya dengan baik dan mendidiknya dengan baik, lalu memerdekakan dan menikahinya, maka dia mendapat dua pahala”
(HR. Bukhari 3/195)

Wanita-wanita anshor, mereka datang kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam untuk belajar agama, dari Anas bin Malik Radhiallahu anhu berkata :

Bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam
رحم الله نسا ء الأ نصار يتفقهن فى الدين

“Semoga Allaah merahmati wanita-wanita anshor, mereka faqih memahami agama.”

Kebiasaaan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam duduk bermajelis dimasjid beliau untuk mengajar sahabat-sahabat beliau, maka berkatalah kaum wanita :

”Ya Rasulullah, kaum lelaki telah mengalahkan kami (dalam bermajelis denganmu), maka berikan kesempatan untuk kami satu hari untuk belajar bersama anda”

Betapa semangat mereka para shahabiyah untuk thalabul ilmi!
Mereka para wanita shahabiyah yang juga ikut serta dalam syiar-syiar Islam swperti sholat dua hari raya, haji, dll.

Mereka juga sangat bersemangat untuk belajar, memahami agama ini, juga turut berperan dalam menolong agama ini, bahkan mereka paling tidak rela jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam menjalani syariat ini.
Dari Abi Said Alkhudri radhiallahu anhu berkata :

“Para wanita berkata kepada Nabi Shalallahu alaihi wassalam , “kaum lelaki telah mengalagkan kami (dalam bermajelis dengan anda) maka berikan kesempatan kepada kami satu hari untuk belajar bersama anda, maka beliau janjikan kepada mereka satu hari untuk menasehati dan mengajar mereka.
Maka antara lain yang beliau sampaikan kepada mereka :
مَا مِنْكُمْ امْرَأةٌ يَمُوْتَ لَهَا ثَلَاثٌ مِنَ الْوَلَدِ فَتَحْتَسِبُهُمْ إلَّا دَخَلَتْ الْجَنَّةَ. قاَلَتِ امْرَأةٌ وَاثْناَنِ قَالَ: وَاثْناَنِ.

“Tidaklah diantara kalian seorang wanita yabg tiga anaknya meninggal lebih dahulu kecuali akan menjadi hijab dari neraka, seorang wanita bertanya: kalau dua?
Beliau menjawab : dan dua juga”
(Hr. Bukhari I/36)

Berkata Al hafidz ibnu Hajar dalam hadits diatas menunjukkan betapa wanita shahibiyyah bersemangat antusias dalam mempelajari agama
(Fathul bari I/ 236)
Karena itulah kita harus membantu para wanita muslimah, apalagi dijaman ini sangat diperlukan untuk menjelaskan jalan-jalan keselamatan kepada wanita sebaliknya juga mengingatkan mereka agar waspada, hati-hati dari bahaya ancaman musuh.

Karena itu pula kami berusaha menyusun kitab ini
وصلى اللهم على نبينا محمد وعلى اله و صحبه و سلم

Fiqh wanita muslimah bersumber dari Alkitab & Assunnah
.
Dari sekian banyak kitab-kitab yang ditulis oleh Fadhilatusy-Syaikh Sholih Al Utsaimin Rahimahullah.

Dalam kitab ini dibahas hukum-hukum fiqh secara ilmiah, jauh dari fanatik madzab dan tentunya disertai dalil.
Akhirnya, kebenaran yang ada dalam kitab ini semata-mata dari Allaah, jika ada kesalahan maka saya mohon ampunan dan bertaubat kepada Allaah.

Saya mohon kepada Allaah Azza wa Jalla agar kitab ini memberikan manfaat kepadaku dan kepada kaum wanita muslimah.

Diterjemahkan untuk
WA. Nisaa’ As-Sunnah.

Lebih baru Lebih lama