Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 11)



KAJIAN KITAB

 ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

 ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ : ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

Melanjutkan kajian fiqh kita sampai pada fardhu-fardhu wudhu, pada poin terakhir yakni yang ke enam tentang 'muwaalaat' atau 'bersambung' ketika membasuh anggota-anggota wudhu'. 

Pendapat yang shohih yaitu TARTIB dan MUWAALAAT keduanya merupakan FARDHU wudhu'. . Adapun jika seseorang LUPA tidak tartib/urut dan tidak muwaalaat/bersambung ketika berwudhu', jika ada yang beranggapan itu merupakan UDHUR yakni boleh dan sah wudhu'nya, maka ini perlu ditinjau ulang. 

Menurut ulama' fiqh dalam madzhab Hambaly ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ , bahwa LUPA juga JAHIL tidak dianggap UDZUR.

Misalnya : Seseorang wudhu' LUPA tidak mencuci WAJAH, tapi dia langsung mencuci kedua lengannya/tangannya sampai siku , maka TIDAK SAH mencuci kedua tangannya itu , hendaknya dia MENGULANG wudhu'nya dengan mencuci WAJAH lebih dahulu , kemudian mencuci kedua tangan dan seterusnya secara berurutan/tartib. Tidak ada keraguan , inilah pendapat yang ahwath/hati-hati dan selamat dari kekeliruan. Maka jika seseorang berwudhu' secara tidak berurutan , meskipun karena LUPA , hendaknya MENGULANG wudhu'nya. Begitupula jika tidak bersambung/muwaalaat , juga karena LUPA , hendaknya MENGULANG wudhu'nya. Berdalilkan:



Hadits shohih dalam Musnad Imam Ahmad :

 Bahwa Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ melihat seseorang shalat dan dikakinya ada seukuran uang dirham yang kering tidak terkena air wudhu' , maka Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ memerintahkan orang tersebut untuk MENGULANG wudhu'nya dan shalatnya.

 Hadits juga diriwayatkan Abu Dawud , Ibnu Majah , tapi tidak ada lafadz mengulang SHALAT , dan dishohihkan oleh Al Bani.

   Ada pula khilaf pendapat , sebagian ulama' menyatakan bahwa MUWAALAAT itu SUNNAH wudhu' , bukan fardhu atau SYARAT sahnya wudhu'. Tapi yang benar MUWAALAAT adalah fardhu dan SYARAT sahnya wudhu' , sebab wudhu' adalah ibadah dalam satu kesatuan , sehingga tidak bisa diputus atau dipisah antara satu anggota wudhu' dengan anggota wudhu' yang lain.

Maka TIDAK BOLEH menghentikan membasuh anggota wudhu' sampai KERING kemudian melanjutkan membasuh anggota yang berikutnya , ini yang dimaksud TIDAK MUWAALAAT /bersambung. CONTOH : Seseorang berwudhu' , setelah mencuci wajah LANGSUNG bersambung mencuci kedua tangan sampai siku . Namun jika setelah wajah dia tidak langaung mencuci kedua tangan , sampai wajahnya KERING dari air wudhu , kemudian baru dia mencuci kedua tangan sampai siku , maka ini hilang muwaalaat , tidak sah wudhu'nya , hendaknya mwngulangi lagi dengan mencuci wajah dan seterusnya. Dan syarat 'tidak boleh sampai kering' itu hanya di musim pertengahan yang normal. Bukan di musim DINGIN yang keringnya lebih LAMA. Bukan pula dimusim PANAS yang keringnya lebih CEPAT.

Ada pula khilaf ulama' mengenai BATASAN muwaalat , bukan dilihat MENGERINGNYA anggota wudhu' yang sudah dibasuh , tapi ada yang membatasi dengan LAMANYA berhenti dan TERPISAHnya membasuh anggota2 wudhu'. Bahkan ada pula yang membatasi pengertian muwaalat dengan sebab2 yang lain.

Tapi menurut kami batasan MUWAALAT dengan melihat KERINGnya anggota wudhu' yang telah dibasuh , inilah yang paling TEPAT.

PERKECUALIAN : BOLEH tidak bersambung/muwaalat jika disibukkan dengan sesuatu yang berhubungan dengan THOHARAH itu sendiri.

CONTOH

 Seeorag berwudhu' , setelah mencuci wajah , ternyata ditangannya ada sesuatu yang menghalangi terkenana air , maka dia berusaha melepasnya atau menghilangkannya , meskipun wajah sudah kering , baru kemudian mwncuci kedua tangannya , maka ini boleh dan SAH wudhu'nya.

Seeorang ditengah-tengah wudhu'nya AIR HABIS ,maka dia harus menimba air dari sumur , lalu melanjutkan wudhu'nya meskipun anggota yang dibasuh sudah kering , maka SAH wudhu'nya.

Bersambung insyaAllah. ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ.

Diterjemahkan oleh :

Al Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bint Ali hafizhahallah

WA.Nisaa' As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama